Home OPINI Sofyano Puskepi: Dukung Menhub Asesmen Direksi Komisaris Perusahaan Pelayaran
OPINI

Sofyano Puskepi: Dukung Menhub Asesmen Direksi Komisaris Perusahaan Pelayaran

Share
Sofyano Puskepi: Dukung Menhub Asesmen Direksi Komisaris Perusahaan Pelayaran
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Wacana Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk melakukan asesmen terhadap direksi dan komisaris perusahaan pelayaran dinilai sebagai langkah yang sudah semestinya dilakukan. Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menilai keselamatan pelayaran tidak boleh hanya dibebankan kepada nakhoda dan awak kapal, sementara jajaran tertinggi perusahaan justru tidak memiliki pemahaman memadai mengenai keselamatan pelayaran.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi gagasan Menhub ini. Bahkan menurut saya, ini sudah waktunya dilakukan. Jangan sampai keselamatan hanya menjadi tanggung jawab nakhoda dan awak kapal, sementara direksi dan komisaris yang menentukan kebijakan, anggaran dan keputusan perusahaan tidak memahami secara memadai aspek keselamatan,” ujar Sofyano, Kamis (24/9/2026).

Menurut Sofyano, pernyataan Menhub mengenai adanya pimpinan perusahaan pelayaran yang tidak memahami aspek dasar keselamatan kapal harus menjadi alarm serius bagi industri pelayaran nasional.

Baginya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pengetahuan seorang direksi atau komisaris. Jika pimpinan tertinggi perusahaan tidak memahami prinsip dasar keselamatan, maka terdapat risiko bahwa keselamatan tidak ditempatkan sebagai prioritas dalam pengambilan keputusan perusahaan.

“Ini bukan soal apakah seorang direktur harus bisa menjalankan sekoci. Yang lebih penting, apakah dia memahami mengapa sekoci, alat keselamatan, kelaikan kapal, kompetensi awak, pengikatan muatan dan prosedur keadaan darurat harus menjadi prioritas perusahaan,” tegasnya.

Sofyano mengusulkan agar tahap awal kebijakan tersebut dilakukan melalui penataran wajib mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran bagi direksi dan komisaris perusahaan pelayaran.

Penataran tersebut, kata dia, harus bersifat substantif dan tidak boleh menjadi kegiatan seremonial. Peserta harus memahami tanggung jawab pimpinan perusahaan dalam membangun budaya keselamatan, manajemen risiko, pengawasan kelaikan kapal, pemeliharaan armada, kompetensi awak serta pengambilan keputusan ketika kondisi pelayaran tidak memungkinkan.

“Setelah mengikuti penataran dan memenuhi standar, mereka diberikan sertifikat. Tetapi sertifikat itu jangan hanya menjadi pajangan. Harus memiliki fungsi dan konsekuensi terhadap perizinan perusahaan pelayaran,” ujarnya.

Ia menilai sertifikasi tersebut dapat menjadi salah satu persyaratan dalam evaluasi atau perpanjangan izin operasional perusahaan. Dengan demikian, pemilik perusahaan tidak dapat menganggap keselamatan semata-mata sebagai urusan teknis di kapal.

Sofyano juga mendorong agar asesmen dilakukan secara berkala dan melibatkan lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KNKT, KSOP, lembaga pendidikan dan pelatihan pelayaran serta asosiasi industri pelayaran.

“Keselamatan pelayaran harus dimulai dari ruang rapat direksi dan komisaris, kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran, SOP dan akhirnya dilaksanakan oleh seluruh awak kapal. Kalau komitmen keselamatan kuat di atas, maka budaya keselamatan akan lebih mudah tumbuh sampai ke bawah,” katanya.

Ia menambahkan, setiap kecelakaan pelayaran seharusnya tidak berhenti pada pencarian pihak yang salah. Hasil investigasi harus menjadi bahan memperbaiki sistem dan meningkatkan kompetensi seluruh unsur yang bertanggung jawab.

“Kalau pemerintah serius ingin membangun pelayaran nasional yang aman, maka keselamatan harus menjadi persyaratan bisnis, bukan sekadar persyaratan administrasi. Gagasan asesmen Menhub ini dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mewujudkannya,” lanjut Sofyano.

“Tapi disisi lain , menhub pun sudah saat nya melakukan tindakan tegas terhadap jajarannya tanpa pandang bulu jika ternyata anak buahnya lalai atau tidak melakukan penegakkan ketentuan UU Pelayaran dan ketentuan terkait , karena lemah nya pengawasan juga bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan pada pelayaran”, pungkas Sofyano.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ferdinand Soroti Sengketa Eks Hotel Anggrek: Jangan Biarkan Hukum Jadi Alat Rampok Tanah
OPINI

Ferdinand Soroti Sengketa Eks Hotel Anggrek: Jangan Biarkan Hukum Jadi Alat Rampok Tanah

Jakarta, Hotfokus.com Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon,...

Pelindo Naik Tiga Peringkat di Fortune 100, Sofyano: Bukti Kerja Keras Mulai Berbuah
NASIONALOPINI

Pelindo Naik Tiga Peringkat di Fortune 100, Sofyano: Bukti Kerja Keras Mulai Berbuah

Jakarta,Hotfokus.com PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berhasil naik tiga peringkat dalam...

ODOL, Risiko yang Ikut Naik ke Kapal
OPINI

ODOL, Risiko yang Ikut Naik ke Kapal

Bambang Sabekti — Praktisi Kemaritiman dan Logistik Nasional Keselamatan pelayaran dimulai di...

Bumi Makin Panas! Ketua Biru Voice Suryo: Perlindungan Ozon Harus Jadi Langkah Strategis Atasi Krisis Iklim!
OPINI

Bumi Makin Panas! Ketua Biru Voice Suryo: Perlindungan Ozon Harus Jadi Langkah Strategis Atasi Krisis Iklim!

​Jakarta, Hotfokus.com Fenomena krisis iklim dan ancaman gelombang panas kini makin membayangi...