Home HUKUM Soal Korupsi, DPR Terserah KPK
HUKUM

Soal Korupsi, DPR Terserah KPK

Share
Share

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan bahwa hak pemberantasan korupsi merupakan kewenangan penuh dari KPK. Dia yakin semua yang disampaikan KPK berdasarkan kode etik dan aturan-aturan yang berlaku, sehingga tidak mungkin KPK mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.

“Semua yang disampaikan oleh KPK tentunya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saya yakin KPK akan berpegang teguh kepada setiap aturan yang ditetapkan,” imbuh politisi Demokrat ini menanggapi rencana Pimpinan KPK akan menetapkan status tersangka kepada calon kepala daerah kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pimpinan DPR Kordinator Industri dan Pembangunan ini mengaku mendukung dan menyerahkan semuanya kepada KPK, karena memang yang menangani semua kegiatan tersebut adalah KPK.

“Kami tentunya akan menyerahkan seluruhnya kepada KPK karena memang yang menangani semua kegiatan itu tentu KPK sehingga KPK berhak mengeluarkan semua hal yang menyangkut semua itu,” tuturnya.

Lanjut Agus, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan status tersangka oleh KPK jangan dulu dilantik karena akan berseberangan dengan status hukumnya.

“Apabila sudah diproses dan sudah ditetapakan tersangka oleh KPK rasanya kurang pas bila seorang yang ditahan terus dilantik,” kesan politisi dapil Jawa Tengah ini.

Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...

HUKUM

Geger! KKP Bongkar Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Ada Oknum TNI Terlibat?

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400...