Yogyakarta, Hotfokus.com
SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Sumatra Bagian Utara memperkuat koordinasi dalam penerapan regulasi lingkungan guna memastikan kegiatan hulu migas berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan yang berlangsung di Yogyakarta pada 15–17 Juli 2026.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi elemen penting dalam mendukung kelancaran aktivitas eksplorasi dan produksi migas. Menurutnya, seluruh KKKS berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku sekaligus mendorong digitalisasi proses perizinan agar lebih transparan dan efisien.

“Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan,” ujar Sebastian.
Ia menambahkan, penerapan dokumen UKL-UPL dan AMDAL berbasis digital turut memperkuat pengelolaan risiko lingkungan sekaligus memberikan kepastian dalam proses perizinan kegiatan operasional.
Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati, menjelaskan pemerintah terus mengembangkan sistem AMDALnet untuk mempercepat layanan persetujuan lingkungan. Selain itu, kewenangan penerbitan izin kini dibagi ke pemerintah daerah agar proses berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sebagai tuan rumah kegiatan, Pertamina Hulu Rokan (PHR) menilai forum tersebut menjadi wadah strategis untuk menyamakan pemahaman antarpemangku kepentingan. VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera, Tujuan S. Silaen, menyatakan penerapan regulasi baru akan mendukung kelancaran operasional sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.(***)
Leave a comment