JAKARTA — Para peminat sapi kurban di daerah DKI Jakarta perlu memperhatikan apakah pada sapi yang akan dibeli terdapat semprotan Pilox berwarna merah. Jika tidak ada, berarti sapi layak dibeli. Sebaliknya jika terdapat tanda merah berarti tidak layak.
Tanda merah pada sapi akan dibuat petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta untuk memastikan agar masyarakat tidak menjadi korban penjualan sapi yang tidak layak.
Pemberian warna pada sapi dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan pada sapi-sapi yang belakangan marak dijual di sejumlah tempat di antero Jakarta menjelang Idul Adha 1439 H.
Namun Kepala KPKP Jakarta Barat, Marsawitri Gumay kepada Antaranews mengatakan pemberian tanda merah bukan berarti sapi tidak layak konsumsi. Tanda itu hanya mengisyaratkan hasil pemeriksaan menyimpulkan sapi belum layak sebagai hewan kurban.
“Bukan berarti tidak sehat,” kata Marsawitri. (kn)
Leave a comment