Jakarta, Hotfokus.com
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian perlu segera disahkan demi menjaga ekosistem koperasi di Indonesia yang kini sedang banyak problematika. Undang-Undang Perkoperasian yang lama yaitu 25 tahun 1992 dinilai sudah tidak relevan lagi sehingga perlu ada revisi.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah melalui Presiden sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut ke DPR RI. Diharapkan Surpres ini bisa ditindaklanjuti untuk bisa segera dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.
“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Teten mengatakan sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat. Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.
“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” katanya.
Padahal, kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.
“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” katanya.
Menurut Menteri Teten, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.(DIN/SL)
Leave a comment