Home EKONOMI RUU Perkoperasian Digeber! Pemerintah Pasang Tameng Perlindungan Anggota Koperasi
EKONOMI

RUU Perkoperasian Digeber! Pemerintah Pasang Tameng Perlindungan Anggota Koperasi

Share
Pemerintah dan DPR kebut RUU Perkoperasian demi melindungi anggota dan mengawal ekspansi besar Koperasi Merah Putih.
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah dan DPR tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Fokus utamanya jelas: melindungi anggota koperasi di tengah ekspansi besar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan melahirkan 80 ribu badan hukum koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan, perlindungan anggota menjadi inti regulasi baru ini. Menurutnya, negara perlu hadir melalui sistem pengawasan yang kuat, terutama pada koperasi sektor keuangan.

“Perlu membangun satu sistem pelindungan dan pengawasan anggota untuk mencegah potensi kerugian di koperasi sektor keuangan. Substansi ini tertuang dalam RUU Perkoperasian,” ujar Zabadi dalam FGD di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Sabtu (13/12/2025).

Tak berhenti di situ, pemerintah bahkan mendorong perubahan nama regulasi menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi RUU sebagai payung hukum utama bagi program Kopdes Merah Putih, yang diproyeksikan mampu menciptakan hingga 2 juta lapangan kerja dan menambah 80 juta anggota koperasi di seluruh Indonesia.

Dengan skala sebesar itu, Zabadi menilai standar tata kelola dan perlindungan anggota tidak bisa lagi setengah-setengah. Risiko kerugian harus dicegah sejak awal agar koperasi tumbuh sehat dan dipercaya masyarakat.

Untuk memperkuat substansi regulasi, Kementerian Koperasi juga menggandeng perguruan tinggi.

“Melalui MoU dengan UNS, kami berharap dukungan dalam pengawasan, digitalisasi, dan pengembangan SDM koperasi agar tata kelola lebih modern dan transparan,” katanya.

Melalui RUU Perkoperasian, pemerintah ingin memastikan koperasi tak sekadar menjadi motor ekonomi rakyat, tetapi juga alat pemerataan kesejahteraan nasional yang aman bagi seluruh anggotanya. (DIN/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
RI Berpeluang Jadi ProdusenElektronik Kedua Setelah RRT
EKONOMI

Antisipasi Cuaca Tak Bersahabat, Pasokan Bapok Harus Dipercepat

Jakarta, hotfokus.com Mengantisipasi cuaca tak bersahabat, pasokan bahan pokok (bapok) jelang Bulan...

Menkeu: Bea Cukai Harus Kawal Permintaan Domestik
EKONOMI

Menkeu: Bea Cukai Harus Kawal Permintaan Domestik

Jakarta, hotfokus.com Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta jajarannya terutama Bea...

Sepanjang 2023, Nilai Transaksi Lelang DJKN Tembus Rp44,34 T
EKONOMI

Di Taiwan, WNI Bayar Biaya Urus Paspor di Minimarket

Taipei, hotfokus.com Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Mereka...

Program SRC dinilai menjadi pilar penting pemberdayaan UMKM nasional dengan omzet Rp236 triliun dan dampak langsung ke jutaan tenaga kerja.
EKONOMI

SRC Jadi Penggerak Utama Pemberdayaan UMKM Nasional

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi dan UKM menilai program Sampoerna Retail Community (SRC)...