Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah dan DPR tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Fokus utamanya jelas: melindungi anggota koperasi di tengah ekspansi besar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan melahirkan 80 ribu badan hukum koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan, perlindungan anggota menjadi inti regulasi baru ini. Menurutnya, negara perlu hadir melalui sistem pengawasan yang kuat, terutama pada koperasi sektor keuangan.
“Perlu membangun satu sistem pelindungan dan pengawasan anggota untuk mencegah potensi kerugian di koperasi sektor keuangan. Substansi ini tertuang dalam RUU Perkoperasian,” ujar Zabadi dalam FGD di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Sabtu (13/12/2025).
Tak berhenti di situ, pemerintah bahkan mendorong perubahan nama regulasi menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi RUU sebagai payung hukum utama bagi program Kopdes Merah Putih, yang diproyeksikan mampu menciptakan hingga 2 juta lapangan kerja dan menambah 80 juta anggota koperasi di seluruh Indonesia.
Dengan skala sebesar itu, Zabadi menilai standar tata kelola dan perlindungan anggota tidak bisa lagi setengah-setengah. Risiko kerugian harus dicegah sejak awal agar koperasi tumbuh sehat dan dipercaya masyarakat.
Untuk memperkuat substansi regulasi, Kementerian Koperasi juga menggandeng perguruan tinggi.
“Melalui MoU dengan UNS, kami berharap dukungan dalam pengawasan, digitalisasi, dan pengembangan SDM koperasi agar tata kelola lebih modern dan transparan,” katanya.

Melalui RUU Perkoperasian, pemerintah ingin memastikan koperasi tak sekadar menjadi motor ekonomi rakyat, tetapi juga alat pemerataan kesejahteraan nasional yang aman bagi seluruh anggotanya. (DIN/GIT)
Leave a comment