Home PERTAMINA RUU Minerba Masih Perlu Direvisi
PERTAMINA

RUU Minerba Masih Perlu Direvisi

Share
Share

JAKARTA — RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (10/4).

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem Sahat Silaban saat menyampaikan pandangan fraksinya, menyebutkan bahwa Fraksi Partai Nasdem masih belum setuju dengan sebagian dari hal-hal yang telah ditetapkan itu.

Menurutnya, RUU Minerba masih perlu direvisi, yakni pertama, dengan memasukkan ketentuan/pasal yang menyatakan bahwa aset yang berupa cadangan mineral yang berada diperut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara.

“Kedua, kepemilikan oleh negara atas aset cadangan minerba tersebut dilakukan dan dibukukan oleh BUMN Mineral dan Batubara. Untuk itu Fraksi Partai Nasdem meminta agar pengambilan keputusan terkait RUU Minerba untuk sementara ditunda, dengan catatan perlu ada ketentuan pasal yang mengatur bahwa cadangan minerba yang ada diperut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” papar Sahat di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sahat mengatakan, mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

Seperti diketahui, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perizinan, pengolahan dan pemurnian, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.

Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, serta masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan. Oleh karenanya perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kilang Cilacap Tancap Gas! Pertamina Produksi SAF 45 Ribu Barrel untuk Kebutuhan Penerbangan
PERTAMINA

Kilang Cilacap Tancap Gas! Pertamina Produksi SAF 45 Ribu Barrel untuk Kebutuhan Penerbangan

Jakarta, hotfokus.com Pertamina Patra Niaga terus memperkuat langkah di sektor energi bersih...

Distribusi Energi Lancar, Kapal Pertamina Suplai 6.000 KL BBM ke Ampenan
PERTAMINA

Distribusi Energi Lancar, Kapal Pertamina Suplai 6.000 KL BBM ke Ampenan

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina Patra Niaga menjaga kelancaran distribusi energi di Nusa...

PGN Dorong BBG untuk Kendaraan, Efisiensi Tinggi dan Emisi Lebih Rendah
PERTAMINA

PGN Dorong BBG untuk Kendaraan, Efisiensi Tinggi dan Emisi Lebih Rendah

Jakarta, Hotfokus.com PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT...

Listrik Bersih Pertamina Tembus 8.743 GWh, Jadi Penopang Ketahanan Energi Nasional
PERTAMINA

Listrik Bersih Pertamina Tembus 8.743 GWh, Jadi Penopang Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina (Persero) terus memperkuat pengembangan energi baru terbarukan (EBT)...