Home Uncategorized RUU Koperasi Segera Disahkan, LPS Khusus Koperasi dan Digitalisasi Jadi Sorotan
Uncategorized

RUU Koperasi Segera Disahkan, LPS Khusus Koperasi dan Digitalisasi Jadi Sorotan

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah bergerak cepat dalam mendorong modernisasi sektor koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian akan segera disahkan usai masa reses DPR berakhir.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pembaruan regulasi koperasi adalah langkah penting untuk mengembalikan peran koperasi sebagai fondasi utama perekonomian nasional. Termasuk untuk menjawab kebutuhan koperasi syariah dan menyesuaikan dengan dinamika ekonomi digital.

“Dalam waktu dekat, setelah masa reses selesai, RUU Perkoperasian akan segera diproses untuk disahkan. Ini adalah tonggak penting bagi gerakan koperasi nasional,” ujar Ferry dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

UU Lama Sudah Kadaluarsa
Ferry menyebut, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan teknologi saat ini. RUU baru diharapkan bisa menjadi jawaban atas berbagai tantangan dan kebutuhan koperasi di era digital.

“UU yang sekarang sudah kadaluarsa. Kita butuh payung hukum baru yang mampu mengatur dan melindungi koperasi di tengah kemajuan zaman,” tegasnya.

Usulan LPS Khusus Koperasi Masuk RUU
Salah satu poin krusial yang diusulkan Kemenkop dalam RUU adalah pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Ferry menilai, keberadaan LPS ini penting untuk memberikan rasa aman bagi para anggota dan nasabah koperasi, layaknya perbankan nasional.

“Kami sudah usulkan agar koperasi ke depan memiliki LPS sendiri. Jadi simpanan anggota bisa dijamin dan tidak menimbulkan kepanikan jika ada masalah,” jelasnya.

Arahkan Koperasi ke Era Digital
Tak hanya soal penjaminan simpanan, RUU ini juga mendorong koperasi untuk melakukan transformasi digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi tidak tertinggal dari pelaku ekonomi digital lainnya, terutama dari sisi platform dan sistem manajemen.

“Digitalisasi koperasi adalah keniscayaan. Namun tantangannya adalah bagaimana menghubungkan platform digital yang sudah dibuat anak-anak muda dengan aktivitas ekonomi riil di lapangan,” ujar Ferry.

Pemerintah berharap dengan pengesahan RUU Perkoperasian ini, koperasi bisa lebih modern, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi dalam ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang. (DIN/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kilang Balikpapan Naik Kelas! RFCC Complex Dorong Produksi BBM Euro 5
Uncategorized

Kilang Balikpapan Naik Kelas! RFCC Complex Dorong Produksi BBM Euro 5

Jakarta, hotfokus.com Proyek modernisasi Kilang Balikpapan kian menunjukkan tajinya. Residual Fluid Catalytic...

Gasifikasi Batu Bara Jadi Andalan! Pertamina–MIND ID Dorong DME untuk Tekan Impor LPG
Uncategorized

Gasifikasi Batu Bara Jadi Andalan! Pertamina–MIND ID Dorong DME untuk Tekan Impor LPG

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina (Persero) bersama Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID...

Menkeu: Bukan Sekadar Ganti Sopir. LPEI Harus Lakukan Pembenahan
Uncategorized

Menkeu: Bukan Sekadar Ganti Sopir. LPEI Harus Lakukan Pembenahan

Jakarta, hotfokus.com Pergantian pejabat baru di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)...

KKP: Bangun 65 Kampung Nelayan Serap 17.550 Pekerja
Uncategorized

KKP: Bangun 65 Kampung Nelayan Serap 17.550 Pekerja

Jakarta, hotfokus.com Wow, Ribuan pekerja diserap dalam program pembangunan 65 Kampung Nelayan...