Home Uncategorized RI Perkuat Zonasi Tata Ruang Laut
Uncategorized

RI Perkuat Zonasi Tata Ruang Laut

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Penataan Ruang Laut terus berkomitmen memperkuat integrasi rencana zonasi tata ruang laut. Hal tersebut dilakukan melalui pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terintegrasi dengan materi teknis perairan pesisir.

Hingga Tahun 2024, sebanyak 16 provinsi telah memiliki Peraturan Daerah RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir, 6 Provinsi dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, 12 Provinsi dalam proses integrasi di Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo menyampaikan bahwa Direktorat Penataan Ruang Laut telah menyusun Rencana Zonasi meliputi penyusunan 9 Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden, 4 Rencana Zonasi KSN yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden, serta 12 Rencana Zonasi KSNT yang sudah ditetapkan dalam Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan asistensi dan pendampingan terhadap penyusunan Materi Teknis terhadap Provinsi. Pada 2 Oktober lalu, KKP juga menggelar Rapat Kerja Teknis Nasional Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi di Bali yang diikuti para stakeholder.

“Saya berharap pertemuan ini dapat memberikan kontribusi yang positif untuk penguatan substansi penataan ruang laut. Saya juga mengapresiasi peran aktif berbagai unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang turut memberikan sumbangsih dalam proses perumusannya,” ujar Victor dalam pernyataannya, Sabtu (05/10/2024).

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan Materi Teknis Perairan Pesisir pada Peraturan Daerah RTRW Provinsi merupakan instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru, yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut.

Materi Teknis Perairan Pesisir juga dijadikan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan.

“Tanpa instrumen tersebut, maka dapat terjadi konflik pemanfaatan sumberdaya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, ataupun konflik antar pemangku kepentingan yang akan sulit untuk kita atasi. Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi juga menjadi salah satu penopang dari lima agenda prioritas KKP,” ujarnya.(SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Uncategorized

Elang Jawa Diselamatkan, PGE Raih Penghargaan HKAN 2026

Jakarta, hotfokus.com Komitmen PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dalam menjaga satwa...

Pertamina Drilling Bidik Pasar Timor-Leste, Kerja Sama Timor GAP Diperpanjang
Uncategorized

Pertamina Drilling Bidik Pasar Timor-Leste, Kerja Sama Timor GAP Diperpanjang

Jakarta, Hotfokus.com Pertamina Drilling kembali memperkuat pijakan bisnisnya di kawasan Asia Tenggara....

PHSS Andalkan Teknologi Fracturing, Produksi Minyak Bisa Tambah 500 BOPD
Uncategorized

PHSS Andalkan Teknologi Fracturing, Produksi Minyak Bisa Tambah 500 BOPD

Balikpapan, Hotfokus.com PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) terus mencari cara untuk...

Uncategorized

Pertamina Drilling Lebarkan Sayap ke Aljazair dan Irak

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) semakin agresif mencari peluang...