Jakarta — Anggota Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI). Marwan Batubara, mengatakan, sejak tanggal 1 September 2018 pemerintah telah mewajibkan seluruh badan usaha niaga BBM untuk mencampur 20% biodiesel dengan 80% solar (B20) dalam penjualan BBM solar, baik untuk pengguna solar bersubsidi (biosolar di SPBU), maupun nonsubsidi (pertambangan, perkebunan, dan lain-lain).
“Dengan kewajiban ini penggunaan biosolar 7B20 diperluas dari hanya pada sektor PSO menjadi termasuk juga sektor non-PSO. Kebijakan B-20 merupakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati (BBN) ke dalam bahan bakar minyak (BBM),” katanya dalam diskusi bertajuk “Menyoal Kebijakan Energi Nasional” pada Rabu (26/9) di Jakarta.
Menurut Marwan, perluasan penggunaan program B20 terutama bertujuan untuk mengurangi impor minyak dan BBM sehingga dapat menghemat devisa negara yang diharapkan berdampak pada pengurangan defisit transaksi berjalan (current account defisit, CAD) yang menjadi sentimen negatif terhadap pelemahan rupiah.
Untuk itu, lanjut Marwan, pemerintah pun melengkapi kebijakan dengan ketentuan lain berupa: tidak boleh ada lagi penjualan solar murni (B0), sanksi denda dan pencabutan izin bagi pelanggar, tersedianya insentif dari BPDPKS, jaminan kualitas FAME sesuai SNI dari pemerintah, dan dibentuknya customer care untuk pengaduan masyarakat.
Selain menghemat devisa, program B20 juga akan meningkatkan devisa ekspor melalui naiknya harga CPO dan meningkatnya harga di tingkat petani. Yang tak kalah penting, program B20 juga akan meningkatkan ketahanan energi melalui peningkatan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi, dan berkurangnya emisi gas rumah kaca.
Peningkatan porsi EBT ini sebenarnya telah dicanangkan sejak lama dalam PP Nomor 79/2014 (tentang Kebijakan Energi Nasional, KEN), yakni sekitar 23% pada 2025. Namun karena masalah road map dan inkonsistensi sikap pemerintah, target KEN tersebut belum optimal dilaksanakan.
“Untunglah muncul masalah CAD dan penurunan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, sehingga pemerintah menerbitkan program B20 yang secara bersamaan dapat mempercepat tercapainya target bauran EBT 23% di atas,” tandas Marwan. Namun sayangnya kebijakan tersebut belum berkelanjutan dan hanya bersifat interim seperti pola pemadam kebakaran.
Selain Marwan, hadir pula dalam kesempatan tersebut sejumlah anggota APEI lain seperti Sofyano Zakaria, Ferdinand Hutahea, Salamuddin Daeng Defiyan Cori maupun Mamit Setiawan. (tar)
Leave a comment