Home HUKUM Pramono Anung Mau Dikonfrontir Soal E-KTP
HUKUM

Pramono Anung Mau Dikonfrontir Soal E-KTP

Share
Share

JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang dikenal dengan e-KTP.

Menurut Pramono, pada periode 2009-2014 dirinya menjadi Wakil Ketua DPR yang mengkoordinasikan Komisi IV sampai dengan Komisi VII, yang sama sekali tidak berhubungan dengan Komisi II, dan juga sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran.

“Kalau ada orang yang memberi, itu logikanya itu kan berkaitan dengan kewenangan, jabatan, kedudukan. Dalam hal ini saya tidak pernah ngomong satu kata pun yang berkaitan/berurusan dengan e-KTP, termasuk semua pejabat yang diperiksa dan ada di persidangan, tidak ada satu pun yang pernah berbicara e-KTP dengan saya. Sama sekali tidak ada,” kata Pramono kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/3/2018) siang.

Terkait dengan tudingan Setya Novanto mengenai pemberian uang 500.000 dollar AS, Pramono Anung mengaku tidak melihat langsung pernyataan mantan Ketua DPR itu. Tetapi dirinya akhirnya mendengar, membaca dari media online dan sebagainya, kalau Setya Novanto saat ditanya mengaku katanya.

“Jadi kalau mengenai orang lain yang katanya, maka dengan demikian karena ini menyangkut integritas, saya sebagai orang yang panjang dalam karir di politik, sebagai pribadi tentunya saya siap dikonfrontasi dengan siapa saja, dimana saja, kapan saja, monggo-monggo saja,” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Ia juga menyatakan kesiapannya jika konfrontasi itu dilakukan di persidangan. “Monggo-monggo saja, karena ini sudah menyangkut integritas,” ujar Pramono seraya mengingatkan, kalau Setya Novanto hanya mau sekadar dapat justice collaborator maka penyebutan nama itu bukan malah meringankan.

Tidak Ada Urusan

Dalam kesempatan itu Pramono Anung juga mengemukakan, bahwa beberapa kali Setya Novanto meminta tolong dirinya, termasuk yang disampaikan Setya Novanto waktu bertemu di Solo. Namun Pramono mengingatkan, bahwa hal itu sama sekali tidak terkait dengan kasus e-KTP atau pemberian uang.

“Yang dilakukan Pak Nov pada waktu itu adalah minta tolong agar ketika dia mengirim surat untuk minta supaya pemeriksaannya dapat izin Presiden, saya tidak jawab,” ungkap Pramono.

Pramono juga menegaskan bahwa dirinya kenal dengan Made Oka Masagung tetapi tidak kenal dengan salah satu tersangka kasus e-KTP Andi Narogong.

Menurut Pramono, keluarga Masagung ini adalah keluarga yang dekat dengan Bung Karno. Namun ia menyampaikan, sebenarnya dirinya lebih dekat dengan kakak Made Oka, yaitu Putra. Sedangkan dengan Made Oka, Seskab mengenalnya begitu-begitu saja. Ia juga menegaskan, tidak pernah berbicara mengenai e-KTP dengan Made Oka Masagung.

Saat ditanya wartawan apakah dirinya akan melaporkan balik Setya Novanto terkait penyebutan namanya dalam kasus e-KTP, Pramono Anung mengaku masih menunggu perkembangan.

“Saya tunggu bagaimana perkembangan ini, kalau kemudian ini menyangkut integritas saya, ya, saya akan ambil,” tegas Pramono Anung. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...