Home HUKUM PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan PLN Terkait Penetapan Kelanjutan PKB
HUKUM

PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan PLN Terkait Penetapan Kelanjutan PKB

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Sidang Perkara Nomor: 429/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL Tanggal 06 Juni 2022, dengan pemohon PT PLN (Persero) dan petitum permohonan penetapan pengadilan untuk melanjutkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam perkara itu diputuskan bahwa Majelis Hakim tidak dapat menerima permohonan dari pihak Pemohon.

Hakim Siti Hamidah menjelaskan, bahwa permohonan Pemohon bukanlah jenis permohonan yang dapat diajukan melalui proses pengadilan di PN Jaksel serta tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, sehingga Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon bukanlah kewenangan PN Jaksel.

“Oleh karenanya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Siti Hamidah di ruang sidang H.R Purwoto S. Gandasubrata, PN Jaksel Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Ucapan hakim yang tidak menerima permohonan tersebut, sontak disambut gembira SP PLN yang sejak awal terus mengawal kasus dimaksud.

Mereka tampak gembira. Kegembiraan tersebut berlanjut di halaman gedung PN Jaksel saat menemui rekannya yang menunggu di luar. “Hidup SP PLN,” seru mereka.

Sementara Wakil Sekjen II SP PLN Parsahatan Siregar, mengapresiasi majelis hakim yang tidak menerima permohonan tersebut.

Menurut Siregar, sejak awal digulirkan, pihaknya terus mengawal jalannya sidang tersebut. Menurut dia, pengawalan jalannya proses sidang ini sangat penting.

“Dengan tujuan memberikan dukungan positif atas langkah yang ditempuh oleh Direktur MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) PLN dalam upaya melanjutkan kembali perundingan PKB,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum SP PLN Sarah Sitorus juga mengapresiasi keputusan pengadilan. “Permohonan itu tidak diterima karena tidak ada dasar hukumnya. Terus keberatan kita juga jadi pertimbangan bagi majelis hakim,” katanya.

Sarah juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lagi agar perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi walaupun permohonan ini tidak diterima kita akan terus. Kita bukan menghalangi PKB atau bukan berarti kita tidak setuju dengan SP lain. Tapi PKB itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya pihak Kuasa Hukum manajemen PLN enggan memberikan komentar terkait putusan Majelis Hakim yang tidak menerima permohonan dari pihak Pemohon tersebut.

Dua orang Kuasa Hukum yang hadir dalam sidang hanya berlalu saja saat dimintai komentarnya oleh wartawan.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...

HUKUM

Geger! KKP Bongkar Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Ada Oknum TNI Terlibat?

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400...