Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan distribusi DOC FS ayam ras petelur. Kebijakan ini bertujuan memastikan peternak rakyat mendapat akses bibit secara proporsional.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi itu mewajibkan sedikitnya 98 persen DOC FS disalurkan kepada peternak eksternal, sedangkan kebutuhan internal perusahaan maksimal 2 persen.
“Pengaturan distribusi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga struktur usaha ayam ras petelur tetap berimbang,” demikian pernyataan Kementan, Kamis (27/8/2026).
Kementan menilai akses terhadap DOC sangat penting karena bibit menjadi salah satu input utama dalam budidaya ayam ras petelur. Karena itu, distribusinya perlu berjalan proporsional agar usaha tidak terkonsentrasi pada perusahaan pembibit maupun perusahaan terintegrasi.
Amran Minta Peternak Tak Terdesak
Pengawasan distribusi DOC menjadi bagian dari koordinasi perunggasan yang Kementan lakukan sepanjang Agustus 2026. Langkah tersebut mengikuti arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman untuk memperbaiki tata kelola industri unggas.
Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Surabaya pada 11 Agustus 2026, Amran menegaskan pemerintah akan menjaga keseimbangan kepentingan peternak rakyat dan pelaku usaha.
Pemerintah juga tidak akan memberi ruang kepada pihak yang memanfaatkan kesulitan peternak atau mengabaikan aturan. Selanjutnya, rapat koordinasi pada 14 Agustus 2026 kembali membahas kepatuhan distribusi DOC FS sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut diharapkan menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat sekaligus menciptakan struktur industri perunggasan yang lebih seimbang. (SA/GIT)
Leave a comment