Jakarta, Hotfokus.com
Pertamina memperkuat pengawasan tata kelola bisnis hulu migas dengan membekali para pekerjanya pemahaman tentang Business Judgement Rule (BJR). Melalui pelatihan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perusahaan mendorong pengambilan keputusan yang berintegritas, berbasis data, dan bebas dari konflik kepentingan.
Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina menggelar workshop dan coaching clinic BJR di Patra Jasa Office Tower, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini membahas penerapan prinsip pengambilan keputusan bisnis yang profesional sekaligus langkah untuk mengantisipasi risiko hukum.
Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, Djudjuwanto, menekankan bahwa setiap keputusan harus berorientasi pada kepentingan perusahaan, bukan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Tidak boleh ada conflict of interest dalam pengambilan keputusan di lingkup perusahaan. Setiap keputusan harus objektif dan mencerminkan kebutuhan perusahaan, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tegas Djudjuwanto.
BJR Bantu Perwira Pertamina Hadapi Risiko Bisnis
Workshop ini menghadirkan sejumlah pimpinan Pertamina dan pejabat KPK, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu Taufan Hunneman, Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi Denny Januar Ali, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin.
Plt. Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Arend Arthur Duma, memberikan materi tentang pencegahan korupsi, batas penerapan BJR, dan mitigasi risiko hukum dalam aktivitas perusahaan.
Taufan berharap pembekalan tersebut memperkuat integritas pekerja saat menjalankan tugas dan menentukan arah bisnis perusahaan.

“Harapan kami, melalui pemahaman BJR ini, Perwira Pertamina tidak terkait maupun terikat pada kepentingan apapun dalam pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil harus murni untuk kepentingan perusahaan,” ujar Taufan.
Di sisi lain, Denny mendorong para pekerja agar tetap berani mengambil keputusan selama mereka memahami risiko, mengandalkan data yang memadai, dan bertindak dengan itikad baik.
“Para perwira jangan ragu dalam mengambil keputusan. Hal yang paling penting adalah kenali grey area dalam setiap proses bisnis, pahami risikonya, dan pastikan keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan data yang memadai, serta untuk kepentingan perusahaan. Di situlah Business Judgement Rule memberikan perlindungan,” tutur Denny.
Perkuat Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi
Pelatihan berlanjut dengan sesi coaching clinic dan diskusi langsung bersama tim KPK. Peserta membahas contoh penerapan BJR dalam pekerjaan sehari-hari, termasuk pentingnya kajian yang memadai dan pemeriksaan potensi konflik kepentingan sebelum mengambil keputusan strategis.
Aminuddin turut menyoroti pentingnya panduan bagi direksi dan manajemen agar mereka dapat menjalankan aksi korporasi dengan pemahaman yang tepat mengenai batas risiko dan tanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola yang bersih dan transparan. Komitmen tersebut juga sejalan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dan nilai-nilai AKHLAK untuk mendukung ketahanan energi nasional. (***)
Leave a comment