Home EKONOMI Pergerakan Logistik Harus Dibagi Agar Bisa Tekan Biaya
EKONOMI

Pergerakan Logistik Harus Dibagi Agar Bisa Tekan Biaya

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

DPR mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi pergerakan barang atau logistik agar bisa menekan biaya. Selama ini angkutan darat masih mendominasi 91 persen hingga beban biaya logistik masih tinggi.

“Semangat kita adalah bagaimana kita menekan biaya logistik yang sampai sekarang masih cukup tinggi,” kata Anggota Komisi V DPR, Syahrul Aidi Maazat, saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/6/2024).

Karenanya, ia mengusulkan agar mengoptimalkan fungsi kereta untuk mendistribusikan barang atau logistik. Saat ini pemanfaatan kereta sebagai alat angkut masih sangat minim dibanding negara lain.

”Dalam catatan kami, kereta angkutan itu untuk logistik (di Indonesia) masih 0,7 persen. Di Amerika, kereta angkutan barang di Amerika mencapai 28 persen. Di Eropa 18 persen, artinya kita belum memaksimalkan fungsi kereta api ini sebagai angkutan untuk bagaimana memurahkan biaya logistik kita,” tandasnya.

Demikian pula dengan transportasi laut, Syahrul mengungkap pemerintah masih belum memaksimalkan transportasi laut untuk menekan biaya logistik. “Bagaimana kita menggunakan, kita memfungsikan pelabuhan kita untuk menekan biaya logistik. Apa yang dicanangkan Presiden, seperti tol laut itu belum berfungsi dengan maksimal,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya meminta dibuatnya regulasi baru tentang logistik yang saat ini dinilai sudah tidak kondusif. Sebab Perpres No 26/2012 tentang cetak biru pengembangan sistem logistik nasional sudah tertinggal 10 tahun dan Undang-Undang bidang logistik perlu dipikirkan sebagai regulasi yang lebih umum.

Karena komponen transportasi sebagai bagian dari sistem logistik justru sudah diatur dalam bentuk undang-undang. Diantaranya Undang-Undang No 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan,” katanya. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Suroto Bantah KDKMP Jadi Penyebab Alfamart dan Indomaret Tutup
EKONOMI

Suroto Bantah KDKMP Jadi Penyebab Alfamart dan Indomaret Tutup

Jakarta, Hotfokus.com Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, membantah isu yang...

Inpres KDKMP Segera Terbit, Presiden Resmikan Ribuan Koperasi Merah Putih di Jatim
EKONOMI

Inpres KDKMP Segera Terbit, Presiden Resmikan Ribuan Koperasi Merah Putih di Jatim

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Presiden RI...

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Digelar, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Ekonomi Kreatif
EKONOMI

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Digelar, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Ekonomi Kreatif

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus memperkuat dukungan bagi pelaku usaha kecil melalui Akad...

EKONOMI

BI, Bareskrim dan Botasupal Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan...