Home EKONOMI Pergerakan Logistik Harus Dibagi Agar Bisa Tekan Biaya
EKONOMI

Pergerakan Logistik Harus Dibagi Agar Bisa Tekan Biaya

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

DPR mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi pergerakan barang atau logistik agar bisa menekan biaya. Selama ini angkutan darat masih mendominasi 91 persen hingga beban biaya logistik masih tinggi.

“Semangat kita adalah bagaimana kita menekan biaya logistik yang sampai sekarang masih cukup tinggi,” kata Anggota Komisi V DPR, Syahrul Aidi Maazat, saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/6/2024).

Karenanya, ia mengusulkan agar mengoptimalkan fungsi kereta untuk mendistribusikan barang atau logistik. Saat ini pemanfaatan kereta sebagai alat angkut masih sangat minim dibanding negara lain.

”Dalam catatan kami, kereta angkutan itu untuk logistik (di Indonesia) masih 0,7 persen. Di Amerika, kereta angkutan barang di Amerika mencapai 28 persen. Di Eropa 18 persen, artinya kita belum memaksimalkan fungsi kereta api ini sebagai angkutan untuk bagaimana memurahkan biaya logistik kita,” tandasnya.

Demikian pula dengan transportasi laut, Syahrul mengungkap pemerintah masih belum memaksimalkan transportasi laut untuk menekan biaya logistik. “Bagaimana kita menggunakan, kita memfungsikan pelabuhan kita untuk menekan biaya logistik. Apa yang dicanangkan Presiden, seperti tol laut itu belum berfungsi dengan maksimal,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya meminta dibuatnya regulasi baru tentang logistik yang saat ini dinilai sudah tidak kondusif. Sebab Perpres No 26/2012 tentang cetak biru pengembangan sistem logistik nasional sudah tertinggal 10 tahun dan Undang-Undang bidang logistik perlu dipikirkan sebagai regulasi yang lebih umum.

Karena komponen transportasi sebagai bagian dari sistem logistik justru sudah diatur dalam bentuk undang-undang. Diantaranya Undang-Undang No 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan,” katanya. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible
EKONOMI

Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible

Jakarta, hotfokus.com Ekspor rajungan sulit menembus pasar Amerika Serikat (AS), jika pelaku...

EKONOMI

Menkeu: Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh Tanpa Bahayakan APBN

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah akan memberi suntikan berupa stimulus ekonomi agar perekonomian tetap...

EKONOMI

Pundi Cadangan Devisa Kian Tebal 156,5 Miliar Dolar AS

Jakarta, hotfokus.com Pundi cadangan devisa (cadev) pemerintah akhir Desember 2025 makin tebal....

PPN DTP dorong pasar properti. Rumah123 catat permintaan hunian baru naik 16,8% sepanjang 2025.
EKONOMI

Marketplace Properti Ungkap Efek Nyata PPN DTP, Permintaan Naik Dua Digit

Jakarta, hotfokus.com Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kembali membuktikan...