Jakarta, hotfokus.com
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan empat kontainer berisi 99,97 ton ikan frozen pasific mackerel (Salem) ilegal senilai Rp4,48 miliar di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/1/2026). Diduga produk ilegal tersebut tanpa memiliki persetujuan impor dan tak memiliki kuota.
“Keempat kontainer diamankan Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta didukung KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Senin (5/1/2026). Saat ini dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Aksi penyelundupan puluhan ton ikan tersebut berhasil digagalkan berawal dari laporan masyarakat adanya importasi komoditas perikanan oleh PT CBJ yang diduga tanpa dilengkapi persetujuan impor dan tak memiliki kuota melalui pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Pihaknya langsung bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Ipunk menegaskan tindakan ini sebagai upaya untuk terus melakukan pengawasan, terutama terhadap impor ikan yang tak sesuai ketentuan dan masuk ke pasar Indonesia, karena akan merusak pasar dan anjloknya harga ikan dari nelayan Indonesia.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menjelaskan berdasarkan keterangan pihak PT CBJ selaku penanggung jawab, pengiriman dilakukan pada akhir 2025 dengan modus menggunakan persetujuan impor (PI) yang sudah terealisasi (habis kuota) pada pertengahan 2025.

Ia menambahkan, bahwa ikan pacific mackerel (Salem) termasuk dalam neraca komoditas impor yang masuknya diatur berdasarkan kuota melalui persetujuan impor. (bi)
Leave a comment