Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah tengah menyiapkan skema penyaluran solar dengan harga khusus Rp15 ribu/liter buat kapal ikan bobot 30 hingga 200 gross ton (GT) agar tepat sasaran. Apa saja syaratnya?
“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangannya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR, seperti dilansir Jumat (17/7/2026).
Menurut menteri, kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi.
Untuk bisa mendapatkan BBM dengan harga khusus ini, Trenggono mengungkap harus memenuhi persyaratan, seperti kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan persetujuan berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, memasang sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif.
Kemudian pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas.
Agar penyaluran tepat sasaran, KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal, antara lain melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan, pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan.
Juga menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.
Menteri menegaskan seluruh proses penyaluran akan melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). (bi)
Leave a comment