Home EKONOMI Pemerintah Perlu Waspadai Maskapai Penerbangan Cepat Berekspansi
EKONOMINASIONAL

Pemerintah Perlu Waspadai Maskapai Penerbangan Cepat Berekspansi

Share
Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Faisal Santiago
Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Faisal Santiago
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Faisal Santiago meminta pemerintah perlu lebih mewaspadai maskapai penerbangan yang terlihat cepat melakukan ekspansi usaha.

Usai berbicara dalam diskusi bertajuk “Menggugat Tanggung Jawab Pemerintah dan Lion akibat Jatuhnya Lion Air JT 610” di Jakarta, Rabu, Faisal menjelaskan, pengembangan usaha dari sisi bisnis tentu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, tetapi di balik sisi bisnis, pemerintah sebagai regulator perlu memeriksa kesiapan perusahaan penerbangan tersebut dalam menjamin keselamatan penumpang.

“Misalnya, Lion Air sempat membuat perjanjian pembelian ratusan pesawat, tetapi di balik itu pemerintah cq Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu memeriksa kesiapan mereka, khususnya terhadap aspek keselamatan seperti maintenance (perawatan), kesiapan kru,” terang Faisal saat ditemui usai diskusi yang digelar Lembaga Studi Hukum Indonesia, di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, pemerintah memang telah membuat regulasi yang cukup terpadu terkait penerbangan. Namun masalahnya, Faisal menyebut, implementasi aturan dan pengawasan dari otoritas terkait yang kurang optimal.

Alhasil, insiden yang berkaitan dengan kesalahan teknis instrumen/mesin ataupun dari manusia-nya (human error) beberapa kali terjadi dalam dunia penerbangan di Indonesia.

Menurut Faisal, akar masalah dari insiden Lion Air PK LQP dan kasus serupa, khususnya dari sisi hukum, diantaranya kurangnya konsistensi operator penerbangan dalam menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah sebaga regulator.

Dalam kesempatan terpisah, kepala staf TNI Angkatan Udara 2002-2005 Marksel (Purn) Chappy Hakim, menjelaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum dapat mengambil sikap atau membuat kebijakan terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK LQP, walaupun Komite Nasional Keselamatan Transportasi telah melansir laporan awal terkait insiden tersebut.

“Pemerintah tetap harus menunggu KNKT mengeluarkan laporan lengkapnya,” sebut Chappy saat ditemui usai diskusi.

Sebelumnya insiden jatuhnya pesawat kembali terjadi dan menimpa Lion Air nomor registrasi PK LQP/nomor penerbangan JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang,(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Libur 2027 Tembus 26 Hari! Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwalnya, Cek Tanggalnya
NASIONAL

Libur 2027 Tembus 26 Hari! Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwalnya, Cek Tanggalnya

Jakarta, hotfokus.com Kabar yang ditunggu pekerja dan masyarakat akhirnya datang. Pemerintah resmi...

Stok Beras RI Meledak 26 Juta Ton, Kini Bisa Ekspor hingga Kirim 10 Ribu Ton ke Palestina
NASIONAL

Stok Beras RI Meledak 26 Juta Ton, Kini Bisa Ekspor hingga Kirim 10 Ribu Ton ke Palestina

Jakarta, Hotfokus.com Stok beras nasional kini berada di kisaran 25–26 juta ton....

Menperin: Butuh Investasi Perkuat Basis Manufaktur
EKONOMI

Menperin: Butuh Investasi Perkuat Basis Manufaktur

Bekasi, hotfokus com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan basis manufaktur guna...

Sentimen Ekonomi Pacu HPE Emas Makin Melaju
EKONOMI

Sentimen Ekonomi Pacu HPE Emas Makin Melaju

Jakarta, hotfokus.com Sentimen terhadap ekonomi global memacu semakin melajunya harga referensi (HR)...