Home HUKUM Pemerintah Diminta Tindak Tegas Importir Nakal
HUKUM

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Importir Nakal

Share
Share

JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Felicitas Tallulembang menyesalkan adanya penjualan bibit bawang putih ke pasaran oleh importir. Hal tersebut diungkapkannya menyusul ditemukannya berkarung-karung bibit bawang putih impor yang dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

“Saya menyesalkan adanya penjualan bibit bawang putih ke pasaran oleh importir. Mengingat pemerintah telah menetapkan pelarangan penjualan bibit bawang putih di pasaran, apalagi bibit impor. Namun dengan ditemukannya berton-ton bibit tersebut ini menunjukan bahwa pengawasan terhadap importir sangat lemah,” ujar Felic, begitu ia biasa disapa di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Padahal, lanjut Felic, Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi impor bibit bawang putih itu salah satunya untuk alasan swasembada. Dengan kata lain bibit bawah putih impor tersebut sejatinya dijual kepada para petani bawang untuk ditanam kembali. Sehingga ke depan Indonesia tidak lagi lakukan impor karena sudah mampu menghasilkan bibit atau bening bawah putih sendiri.

Bahkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan peraturan menteri pertanian (Permentan) No.38 Tahun 2017 Pasal 32 yang mewajibkan para importir menanam bawang putih sebanyak lima persen dari jumlah impor yang diajukannya.

Merujuk kasus tersebut politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini berharap agar Kementerian Pertanian selaku mitra kerja Komisi IV DPR tidak lagi mengeluarkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) terhadap importir nakal. Tidak hanya itu, ia juga berharap agar perusahaan pengimpor tersebut diberikan sanksi tegas berupa penghentian atau pencabutan SIPI (surat ijin persetujuan impor). Hal ini semata untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, serta menjadi contoh buruk bagi importir lain untuk tidak berbuat serupa.

Sebagaimana diberitakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita lima ton bibit bawang putih impor dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Padahal Kementerian Perdagangan dan Pertanian jelas melarang penjualan bibit bawang putih di pasaran. Perusahaan pengimport itu adalah Tunas Sumber Rezeki yang memiliki surat ijin impor bawang putih sebanyak 300 ton. Namun yang terealisasikan baru 232 ton impor bibit bawang putih.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Veri Anggriono saat inspeksi beberapa hari lalu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas importir nakal tersebut jika terbukti melanggar ketentuan importasi. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...