Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah menambah pengaturan impor terhadap sejumlah komoditas seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan dan buah pir. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Permendag No 11/2026 yang mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
“Diterbitkannya Permendag No 11/2026 untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, dalam keterangannya Rabu (29/4/2026).
Dengan adanya penambahan pengaturan terhadap sejumlah komoditas tersebut, para importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Ia menjelaskan proses perumusan Permendag No 11/2026 dilakukan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menyatakan pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Pengaturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri,” ujarnya.
Seperti komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Minat petani membudidayakan komoditas tersebut menurun, akibat masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume.

“Karenanya, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden,” ujar Gilang. (bi)
Leave a comment