Home NASIONAL OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden
NASIONALPOLITIK

OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) tidak akan mengambil langkah lanjutan. Walaupun, telah seluruh gugatannya terhadap KPU telah ditolak oleh DKPP. Namun, Ketua DPD RI itu tengah menunggu KPU menjalankan perintah dari surat yang dilayangkan Presiden Jokowi.

Kuasa Hukum Oesman Sapta (Oso), Dodi Abdul Kadir mengatakan DKPP itu masalah kode etik bukan masalah hukum, namanya masalah kode etik itu melihatnya secara etika. Jadi secara etika itu relkatif tergantung menilainya dari sudut mana.

“Putusan DKPP itu tidak mempengaruhi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.

Jadi, menurut Dodi, yang mesti dilihat terkait sikap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUn) dan presiden. PTUN telah berkirim surat ke presiden untuk memerintahkan kepada KPU agar melaksanakan putusan PTUN dan surat tersebut sudah dikirimkan serta surat dari presidenpun sudah sampai ke KPU.

“Surat itu bila berdasarkan ketentuan sudah sampai ke tangan KPU, karena presiden berkewajiban memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pengadilan dan hal itu berdasarkan UU,” ujarnya.

Disinggung apakah benar surat dari presiden itu berarti telah sampai ke KPU? Dodi menyatakan, surat itu seharusnya dari minggu lalu sudah ada dan sampai ke KPU. “Mungkin tinggal dicek aja ke KPU,” tandasnya.

Dia menguraikan jika berdasarkan undang-undang (UU), PTUN berkirim surat ke presiden, kemudian presiden akan meminta KPU melalui surat pula melaksanakan putusan PTUN. Bahkan PTUN juga meminta kepada DPR RI untuk mengawasi pelaksanaannya.

“Dan berdasarkan UU presiden juga seharusnya telah mengirimkan surat kepada KPU untuk melaksanakan putusan PTUN. Itu berdasarkan aspek hukumnya dan DKPP aspek kode etik serta ada disenting. Bila melihat dari putusan DKPP ada putusan yang menyatakan terdapat pelanggaran dan ada putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran. jadi dua putusan itu dan harus diberikan peringatan karena putusannya tidak bulat,” papar Dodi.

“Masalah kode etik tidak bisa diambil suara, jadi aspek normatif hukumnya berdarakan pasal 470 bila KPU harus melaksanakan putusan PTUN. Karena berdasarkan UU Tata Negara, bila KPU tidak melaksanakan putusan maka apa yang telah dilakukan oleh KPU akan batal dengan sendirinya,” tambah Dodi.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Harga BBM Nelayan Turun, Prabowo Tetapkan Solar Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter
NASIONAL

Harga BBM Nelayan Turun, Prabowo Tetapkan Solar Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter

Jakarta, hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi...

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Berawal dari Warga Kelaparan
NASIONAL

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Berawal dari Warga Kelaparan

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ide pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Unpad Buka Kampus Pascasarjana di Jakarta, Ferry: Perkuat SDM Profesional
NASIONAL

Unpad Buka Kampus Pascasarjana di Jakarta, Ferry: Perkuat SDM Profesional

Jakarta, Hotfokus.com Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi menghadirkan Kampus Pascasarjana di Jakarta untuk...

Mendag: Tak Anti Asing, Ingin Pasar Banyak Diisi Produk lokal
NASIONAL

Mendag: Tak Anti Asing, Ingin Pasar Banyak Diisi Produk lokal

Cibubur, hotfokus.com Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengaku dirinya tak anti produk...