Home HUKUM Negara Rugi 10 M KPK Tahan Pejabat Kementan
HUKUM

Negara Rugi 10 M KPK Tahan Pejabat Kementan

Share
Share
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian, berinisial EM.
Dalam rilisnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya pendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan di Dirjen Holtikultura pada Tahun Anggaran 2013.
Penahanan terhadap EM dilakukan sepanjang 20 hari ke depan. Pejabat Kementan itu saat ini menghuni Rutan Kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur.
Dijelaskan, EM selaku PPK Satker Ditjen Hortikultura Kementan bersama-sama HI selaku Dirjen Hortikultura Kementan dan SUT (swasta) diduga terlibat korupsi yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar lebih.
EM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana. (kn)
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pengacara Blueray Ragukan Uang Suap Sampai ke Dirjen, Sofyano : Jangan Bangun Opini dari Kode Amplop!
HUKUM

Pengacara Blueray Ragukan Uang Suap Sampai ke Dirjen, Sofyano : Jangan Bangun Opini dari Kode Amplop!

Jakarta, Hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria sangat terkejut...

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...