Home NASIONAL MUI Bersuara, Haram Hukumnya Timbun Oksigen Dan Obat-Obatan!
NASIONAL

MUI Bersuara, Haram Hukumnya Timbun Oksigen Dan Obat-Obatan!

Share
mui bersuara, haram hukumnya timbun oksigen dan obat-obatan!
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara terkait adanya kelangkaan tabung oksigen dan obat-obatan di pasaran, yang diakibatkan fenomena panic buying maupun penimbunan oleh oknum-oknum pedagang nakal.

Ketua Bidang Fata MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, haram hukumnya menimbun persediaan tabung oksigen dan obat-obatan, sementara banyak masyarakat yang tengah membutuhkan keduanya, akibat wabah covid-19 yang merajalela. Pemerintah pun wajib ambil langkah darurat untuk menyelamatkan banyak nyawa.

Sebagaimana diketahui, pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan. Sementara ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera, seperti obat-obatan dan oksigen tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.

Asrorun Niam pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung n membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, twrmasuk ketersediaan oksigen, obat2an, dan vitamin. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” tegas Asrorun Niam di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya, hukumnya haram.

“Penimbunan kbutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” tegasnya.

MUI, kata dia, meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga, sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

“Termasuk juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membthkan secara mendesak,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...

NASIONAL

Waspada, Informasi Pendaftaran Program Bantuan Subsidi Upah 2026

Jakarta, hotfokus.com Masyarakat diingatkan tidak tergiur terhadap informasi palsu atau hoaks terkait...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Rantai Pasok Distribusi JadiKunci Stabilitas Harga Pangan

Bandung, hotfokus.com Bencana alam yang meluluhlantakan sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh...