Home NASIONAL MUI Bersuara, Haram Hukumnya Timbun Oksigen Dan Obat-Obatan!
NASIONAL

MUI Bersuara, Haram Hukumnya Timbun Oksigen Dan Obat-Obatan!

Share
mui bersuara, haram hukumnya timbun oksigen dan obat-obatan!
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara terkait adanya kelangkaan tabung oksigen dan obat-obatan di pasaran, yang diakibatkan fenomena panic buying maupun penimbunan oleh oknum-oknum pedagang nakal.

Ketua Bidang Fata MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, haram hukumnya menimbun persediaan tabung oksigen dan obat-obatan, sementara banyak masyarakat yang tengah membutuhkan keduanya, akibat wabah covid-19 yang merajalela. Pemerintah pun wajib ambil langkah darurat untuk menyelamatkan banyak nyawa.

Sebagaimana diketahui, pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan. Sementara ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera, seperti obat-obatan dan oksigen tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.

Asrorun Niam pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung n membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, twrmasuk ketersediaan oksigen, obat2an, dan vitamin. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” tegas Asrorun Niam di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya, hukumnya haram.

“Penimbunan kbutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” tegasnya.

MUI, kata dia, meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga, sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

“Termasuk juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membthkan secara mendesak,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...

Realisasi investasi semester I 2026 menurut BKPM mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1,448 juta tenaga kerja
NASIONAL

Investasi Rp1.010 Triliun Buka 1,44 Juta Lapangan Kerja, Ini Sumbernya!

Jakarta, Hotfokus.com Investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai...

Menperin: Industri Harus Tumbuh di Atas 20 Persen
NASIONAL

Menperin: Industri HarusTumbuh di Atas 20 Persen

Jakarta, hotfokus.com Pertumbuhan industri harus di atas 20 persen atau lebih tinggi...

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara
NASIONAL

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara

Tangerang, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) jajaki peluang untuk mengisi...