Home NASIONAL Mendagri : E-KTP WNA Sesuai Undang-undang
NASIONAL

Mendagri : E-KTP WNA Sesuai Undang-undang

Share
Share

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa penerbitan KTP Elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang Undang. Bahkan, Undang Undang tersebut telah diterbitkan sebelum Tjahjo menjadi Mendagri.

“KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan UU yang ada, dan UU ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu di tahun 2006. Tetapi proses untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara dan rekomendasi dari imigrasi dan sebagainya,” terang Tjahjo, dalam keterangan Puspen Kemendagri, Senin (4/3/19).

Dengan diterbitkannnya undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena tak memenuhi syarat diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“WNA yang punya KTP-el tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada, Peraturan KPU (PKPU ) yang sudah dilaksanakan penuh. Soal KTP-el WNA di Cianjur kan sudan diklarifikasi,” tegas Tjahjo.

Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih.

Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. (kn/acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Transisi Ekonomi Hijau Bakal Banyak Lahirkan Profesi Baru
NASIONAL

Transisi Ekonomi Hijau BakalBanyak Lahirkan Profesi Baru

Serang, hotfokus.com Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkap transisi ekonomi hijau bakal melahirkan...

NASIONAL

Pemerintah Gaspol Buka 25 Prodi Dokter Spesialis, Daerah 3T Jadi Sasaran!

JAKARTA, hotfokus.com Pemerintah tancap gas memperluas pendidikan dokter spesialis untuk mengejar ketimpangan...

NASIONAL

Layanan Pertanahan 10 Hari Dikebut, ATR/BPN Bidik Transformasi 100 Persen

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi...

21 Tokoh Dunia Datang Ke Tambling , Sofyano Zakaria : Indonesia Harus Memastikan Kunjungan ini Berujung Manfaat Nyata
NASIONALOPINI

21 Tokoh Dunia Datang Ke Tambling, Sofyano Zakaria: Indonesia Harus Memastikan Kunjungan ini Berujung Manfaat Nyata

Lampung, Hotfokus.com Kehadiran 21 penerima Nobel, Turing Award, ilmuwan, akademisi, dan tokoh...