Home FOKUS Layanan Publik Tak Boleh Terganggu Pilkada
FOKUSPOLITIK

Layanan Publik Tak Boleh Terganggu Pilkada

Share
Share

JAKARTA — Demi menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 segera mengundurkan diri.

“Kemendagri mendorong ASN yang maju dalam Pilkada segera mengundurkan diri secara tertulis. Sehingga ada kejelasan. Kalau mundur, setidaknya posisi yang ditinggalkan bisa diisi dengan pejabat tetap. Jadi tidak mengambang,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, dikutip dari www.kemendagri.go.id, Selasa (9/1).

Kementerian Dalam Negeri, menurut Sumarsono, konsen pada pelayanan publik. Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena banyak ASN yang maju Pilkada. Pelayanan harus berjalan seperti biasanya. Karena itu, ada standar operasional prosedur (SOP), jika ada ASN yang maju dalam pemilihan.

“Ketika PNS atau ASN maju, ada SOP-nya. Misal apa yang dia kerjakan selama ini pasti di delegasikan ke bawah. Jadi otomatis akan ada istilah baik itu Plt di lingkungan ASN sendiri ataupun Plh. Jadi saya kira ada untuk melaksanakan tugas. Itu menjadi SOP kaki di birokrasi,” kata Sumarsono.

Mengenai kapan sebaiknya ASN yang maju Pilkada mengundurkan diri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengemukakan, setelah penetapan calon. Namun sebaiknya ketika sudah fix maju Pilkada juga sekaligus mendeklarasikan pengunduran diri, sehingga otomatis langsung ditunjuk Plt atau Plh.

“Sekarang yang harus dilakukan ASN yang maju Pilkada adalah membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai aparatur negara. Jadi penting ini, nanti hari H-nya pada saat ditetapkan sebagai calon,” kata Sumarsono.

Prosesnya sendiri, kata Sumarsono, bisa sebulan. Tapi yang lebih penting, adalah saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon. Sumarsono menegaskan, Surat Keputusan pengunduran diri sendiri bukan di Kemendagri tetapi dari Badan Kepegawaian Nasional. Kemendagri hanya memberikan surat keterangan yang bersangkutan telah diberhentikan.

“Jadi tidak harus menunggu SK pemberhentian sebagai ASN dari BKN. Saya kira tidak harus. Jadi saya kira nanti akan kita berikan keterangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu yang penting ada pernyataan telah kami terima pendaftarannya, registrasi telah mengundurkan diri,” pungkas Sumarsono. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Haris Rusly Moti Ingatkan Ancaman Political Blitzer dan Pentingnya Jaring Peduli Sosial
POLITIK

Haris Rusly Moti Ingatkan Ancaman Political Blitzer dan Pentingnya Jaring Peduli Sosial

Jakarta, hotfokus.com Pemrakarsa 98 Resolution Networks, Haris Rusly Moti, menilai Indonesia perlu...

FOKUS

Ujung Jalan Konsumen Meikarta

Oleh : Salamuddin Daeng Acara mediasi dimulai dengan doa dipimpin langsung oleh...

Pembentukan BOPN Dinilai Boros, Defiyan Cori Sarankan Perkuat Bappenas
FOKUS

Kebijakan Subsidi, Antara Yang Berhak dan Layak

Oleh: Defiyan CoriEkonom Konstitusi Apa itu subsidi dan mengapa harus ada kebijakannya?...

POLITIK

Hari Ini Peringatan HUT ke-52 PDIP, Megawati Soekarnoputri Bakal Lakukan Pidato Politik

Jakarta, hotfokus.com Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menggelar peringatan Hari Ulang...