Home NASIONAL Langgar UU Jika Asing Ikut Kelola Bandara
NASIONAL

Langgar UU Jika Asing Ikut Kelola Bandara

Share
Share

JAKARTA — Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara melanggar UU Penerbangan. Karena itu Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo menegaskan, pemerintah jangan mudah menawarkan pengelolaan bandara kepada pihak asing. Sebab bandara merupakan aset vital yang hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia.

Sigit mengutip pasal 1 ayat (43) UU 1/2009 tentang Penerbangan. Disebutkan, Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

“Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU,” kata Sigit Sosiantomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/11)

Selain itu, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan bahwa pengusahaan bandar udara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Selain berpotensi melanggar UU, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara. “Sesuai dengan Pasal 195, bandar udara berfungsi sebagai tempat penyeleng-garaan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan. Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu,” kata Sigit.

Dia merasa terdapat keanehan karena bandara yang ditawarkan ke asing justru merupakan bandara potensial yang sudah membukukan keuntungan. Menurut Sigit Bandara Kualanamu dan Lombok ditawarkan ke Selandia Baru. “Itu kan bandara yang potensial dan sudah menguntungkan. Mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing. Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa,” kata Sigit. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menkeu Diganti, Dunia Usaha Beri Harapan untuk Purbaya Yudhi Sadewa
NASIONAL

Pemerintah akan Berlakukan Bea Keluar Terhadap Ekspor Batubara & Emas

Jakarta, hotfokus.com Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap adanya sejumlah tantangan...

Kementerian PU mempercepat normalisasi Sungai usai erupsi Semeru untuk mengurangi risiko banjir lahar dan melindungi permukiman.
NASIONAL

Kementerian PU Ngebut Normalisasi Sungai untuk Redam Dampak Erupsi Semeru

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Pekerjaan Umum terus mempercepat normalisasi alur Sungai pasca erupsi...

NASIONAL

Cadev RI Per Akhir November Tercatat 150,1 Miliar dolar AS

Jakarta, hotfokus.com Cadangan devisa (cadev) makin tebal. Bank Indonesia (BI) mencatat posisi...

NASIONAL

Pemerintah & Korsel Perkuat Infrastruktur Pengujian dan Pengawasan SPKLU

Jakarta, hotfokus.com Menyusul meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, pemerintah bersama Korea Selatan (Korsel)...