Home NASIONAL Kurangi Isi Minyakita, Pelaku Usaha Bisa Dijebloskan 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar
NASIONAL

Kurangi Isi Minyakita, Pelaku Usaha Bisa Dijebloskan 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pelaku usaha yang melakukan pengurangan isi Minyakita bisa dijebloskan 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

“Berbuat curang dengan mengurangi isi dan ukuran produk melanggar Undang-Undang No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UU tersebut menyebutkan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Bahkan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap konsumen, UU tersebut juga menyebut bila terhadap ketidaksesuaian produk, konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang.

Selain melanggar UU No 8/1999, Moga mengaku juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan ditindak. Salah satunya, menarik produk minyak goreng dari distribusi.

“Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan akan ditindak berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan dari distribusi, hingga mencabut izin usaha,” kata Moga. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...

NASIONAL

Waspada, Informasi Pendaftaran Program Bantuan Subsidi Upah 2026

Jakarta, hotfokus.com Masyarakat diingatkan tidak tergiur terhadap informasi palsu atau hoaks terkait...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Rantai Pasok Distribusi JadiKunci Stabilitas Harga Pangan

Bandung, hotfokus.com Bencana alam yang meluluhlantakan sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh...