Home NASIONAL Kurangi Isi Minyakita, Pelaku Usaha Bisa Dijebloskan 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar
NASIONAL

Kurangi Isi Minyakita, Pelaku Usaha Bisa Dijebloskan 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pelaku usaha yang melakukan pengurangan isi Minyakita bisa dijebloskan 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

“Berbuat curang dengan mengurangi isi dan ukuran produk melanggar Undang-Undang No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UU tersebut menyebutkan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Bahkan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap konsumen, UU tersebut juga menyebut bila terhadap ketidaksesuaian produk, konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang.

Selain melanggar UU No 8/1999, Moga mengaku juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan ditindak. Salah satunya, menarik produk minyak goreng dari distribusi.

“Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan akan ditindak berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan dari distribusi, hingga mencabut izin usaha,” kata Moga. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
KII menggandeng OMS Italia untuk memperkuat industri valve nasional melalui alih teknologi, peningkatan TKDN, dan standar manufaktur internasional.
NASIONAL

KII Jalin Kemitraan dengan OMS Italia, Perkuat Industri Valve Nasional Berstandar Global

Cikarang, hotfokus.com PT Katup Industri Indonesia (KII) mengambil langkah strategis untuk memperkuat...

Pemerintah memangkas harga LNG industri menjadi USD13 per MMBTU untuk menjaga daya saing dan menekan biaya produksi.
NASIONAL

Harga Gas Industri Dipangkas Jadi USD 13 per MMBTU, Pemerintah Jaga Daya Saing

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri...

Pemerintah meluncurkan logo resmi HUT ke-81 RI 2026 yang mengusung filosofi persatuan dalam keberagaman.
NASIONAL

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Usung Semangat Persatuan dalam Keberagaman

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah resmi meluncurkan logo dan identitas visual Hari Ulang Tahun...

AHY Siapkan Water Taxi di Bali, Perkuat Akses Bandara ke Destinasi Wisata
NASIONAL

AHY Siapkan Water Taxi di Bali, Perkuat Akses Bandara ke Destinasi Wisata

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mempercepat penguatan konektivitas menuju bandara dan destinasi wisata untuk...