Home HUKUM Ketentuan Pidana Penyiksaan Belum Berikan Keadilan
HUKUM

Ketentuan Pidana Penyiksaan Belum Berikan Keadilan

Share
Share

JAKARTA — Ketentuan pidana bagi penyiksaan dan penganiayaan hewan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP) belum memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Menurut Christina Aryani, pengurus Yayasan Garda Satwa Indonesia, perumusan ketentuan pidana yang tidak memberikan batasan pidana minimal akan menyulitkan hakim dalam menjatuhkan hukuman dan berpotensi menegasikan kepastian hukum.

Perumusan pemidanaan secara alternatif (pidana penjara atau pidana denda) berpotensi meloloskan pelaku penyiksaan/penganiayaan hewan dari jeratan pidana penjara. RUU HP merumuskan pidana denda minimal Rp 10 juta sampai dengan Rp 50 juta.

“Aturan ini bisa menimbulkan perbedaan pandangan di aparat penegak hukum. Kita harap ada revisi narasi, jangan ada denda minimal dan pidana alternatif,” katanya kepala Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko, di Kantor Staf Presiden, kemarin.

Menyerap aspirasi

Moeldoko melakukan audiensi dengan para pencinta hewan dan satwa untuk menyerap aspirasi dan masukan tentang bagaimana perlindungan hewan dan satwa di Indonesia.

“Ini bagian dari upaya pemerintah menyerap aspirasi. Kita memiliki kesamaan bahwa perlu ditingkatkan sanksi hukum kepada mereka yang tidak beradab,” kata Moeldoko saat menerima Direktur Utama Yayasan Garda Satwa Indonesia Davina Veronica, didampingi rekan-rekannya Christina Aryani, Chandra Kurniawan dan Cindy Kartika.

Sebelumnya KSP beberapa kali melakukan pertemuan dengan organisasi atau kelompok pecinta hewan dan satwa. Moeldoko berharap ada kesadaran bersama mencintai binatang. Apapun bentuknya, segala makhluk hidup ciptaan tuhan harus dihormati. Ia mengutip sebuah kisah dalam sejarah Islam, bagaimana seorang wanita yang memberi minum kepada anjing yang kehausan dan akhirnya mendapat pengampunan dosa.

“Kita menyayangkan beberapa kasus penyiksaan hewan yang viral di medsos. Bangsa ini harus memiliki semangat bersama untuk mencintai,” ujarnya.

Davina Veronica mengatakan, Garda Satwa Indonesia sejak awal didirikan bertujuan menginisiasi dan mengumpulkan semua komunitas pencinta hewan dan satwa di Indonesia. Beberapa advokasi dilakukan dalam beberapa kasus kekerasan.

“Hewan dan satwa juga penduduk bumi, ada hak memberikan mereka hidup tenang dan nyaman,” jelasnya. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...