Home HUKUM Kementerian P2MI Stop Aktivitas PT Putri Samawa Mandiri
HUKUM

Kementerian P2MI Stop Aktivitas PT Putri Samawa Mandiri

Share
Share

Bekasi, hotfokus.com

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) stop aktivitas PT Putri Samawa Mandiri. Perusahaan penempatan pekerja migran berlokasi di Bekasi ini dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap hak 325 calon maupun pekerja migran dengan tuntutan mencapai Rp6,3 miliar.

“Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan badan waktu itu sekitar 2024 ke Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian beberapa waktu lalu dikembalikan lagi dan kita langsung proses,” kata Menteri P3MI, Abdul Kadir Karding, dalam keterangannya Selasa (8/7/2025).

Selama masa sanksi, perusahaan tersebut dilarang melakukan proses seleksi dan pengurusan dokumen penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Pihaknya menegaskan tak akan main-main terhadap perusahaan penempatan pekerja migran nakal yang mencoba melakukan usaha dengan cara-cara tidak sehat, dengan memanfaatkan kesulitan orang.

Apalagi perusahaan penempatan pekerja tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mempermainkan nasib para pekerja migran. “Pasti akan kami hukum dan kita penjarakan kalau ada unsur pidana,” tegas menteri. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pengacara Blueray Ragukan Uang Suap Sampai ke Dirjen, Sofyano : Jangan Bangun Opini dari Kode Amplop!
HUKUM

Pengacara Blueray Ragukan Uang Suap Sampai ke Dirjen, Sofyano : Jangan Bangun Opini dari Kode Amplop!

Jakarta, Hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria sangat terkejut...

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...