Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepakat memperkuat pengawasan konten ilegal terkait para pekerja migran.
“Ini bukan sekadar formalitas. Tapi dasar untuk program konkret, termasuk digitalisasi dan pengawasan konten ilegal,” kata Menteri P2MI, Mukhtarudin, saat menandatangani 13 nota kesepahaman (MoU) dan 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 14 mitra strategis, Senin (15/12/2025).
Ini mengingat masih banyak calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban penipuan akibat iklan lowongan kerja ilegal di media sosial.
Karenanya, menteri mengungkap perlu memastikan pekerja migran terlindungi dari eksploitasi dan siap bersaing secara global. “Dengan langkah ini, negara harus hadir untuk jutaan pekerja migran yang menjadi pilar keluarga dan pembangunan nasional,” tandasnya.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan komitmennya melindungi pekerja migran dari ancaman ranah digital.
Apalagi pekerja migran merupakan pejuang devisa dengan kontribusi remitansi besar berkisar Rp250-Rp253 triliun. Bahkan jumlahnya diproyeksikan meningkat setiap tahun.
Disisi lain, Meutya mengungkap tantangan jarak yang dihadapi keluarga pekerja migran hingga membutuhkan informasi akurat, akses layanan mudah dan respons cepat.

Hingga Desember 2025, Kementerian Komdigi menangani lebih dari 300 aduan penipuan terkait pekerja migran terutama lowongan kerja palsu di media sosial. “Dengan MoU ini, kami harap penguatan kanal pelaporan dan takedown konten ilegal lebih cepat,” katanya. (bi)
Leave a comment