Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membekukan izin Kantor Akuntan Publik (KAP), jika belum atau tidak menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan kode QR. “Mereka akan dikenai sanksi pembekuan izin minimal satu tahun dan maksimal dua tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 186/PMK.01/2021,” kata Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Erawati, sebagaimana dilansir Rabu (13/3/2024).
Ia mengungkap sanksi ini selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan.
Menurut Erawati, PPPK Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran No SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR. Ini merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR.
Tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 ini untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP), sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
“SE-4/PPPK/2024 ini juga bertujuan untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan KAP yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan,” tandasnya.

Imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani akuntan publik serta diterbitkan KAP atau Cabang KAP. (bi)
Leave a comment