Home NASIONAL Kemenhub: Bus Beroperasi Harus Miliki Izin & Laik Jalan
NASIONAL

Kemenhub: Bus Beroperasi Harus Miliki Izin & Laik Jalan

Share
Kemenhub: Bus Beroperasi Harus Miliki Izin & Laik Jalan
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan setiap bus yang beroperasi harus memiliki izin serta laik jalan. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 55/2012 tentang Kendaraan dan No PM 15/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri,” kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, dalam keterangannya Rabu (7/5/2025).

Karena itu, PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi.

Selain itu, setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 85/2018.

Sesuai Undang-undang No 22/2009 tentang LLAJ, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat dicabut izin penyelenggaraan angkutan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

“Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia,” pungkasnya. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...

NASIONAL

Waspada, Informasi Pendaftaran Program Bantuan Subsidi Upah 2026

Jakarta, hotfokus.com Masyarakat diingatkan tidak tergiur terhadap informasi palsu atau hoaks terkait...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Rantai Pasok Distribusi JadiKunci Stabilitas Harga Pangan

Bandung, hotfokus.com Bencana alam yang meluluhlantakan sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh...