Home HUKUM Kasatpol PP DKI: Penyegelan Permanen Diskotek Diamond Tunggu Dinas Pariwisata
HUKUMSOSIAL

Kasatpol PP DKI: Penyegelan Permanen Diskotek Diamond Tunggu Dinas Pariwisata

Share
Penyegelan Permanen Diskotek Diamond
Penyegelan Permanen Diskotek Diamond
Share

Jakarta, hotfokus.com

Satpol PP DKI Jakarta akhirnya menutup sementara tempat hiburan (diskotek) Diamond yang berlokasi di Pusat Pertokoan Glodok Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (16/9) dini hari.

Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko,  penutupan tersebut dilakukan sebagai bagian upaya pemberantasan peredaraan narkoba. “Penyegalan juga dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda),” katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9).

Namun menurutnya, penutupan ini masih bersifat sementara sembari menunggu keputusan Dinas Pariwisata. “Kita lakukan langkah pertama, mereka sudah dua kali. Jangan sampai yang ketiga, keempat. Lalu jadi sarang narkoba di situ,” tegas Yani.

Dikatakan, penyelegelan dilakukan sudah seizin Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Pihaknya, kata dia, juga sedang menunggu surat pencabutan izin operasional tempat hiburan tersebut dari Dinas Pariwisata. “Surat sendiri masih belum diserahkan Dinas Pariwisata,” ucapnya.

Penutupan diskotik yang berlokasi di kawasan Taman Sari Jakarta Barat itu dilakukan pasca penangkapan politisi Golkar Indra J Piliang bersama dua rekannya yang mengonsumsi sabu di tempat tersebut.

Yani Wahyu yang memimpin  ratusan personel Satpol PP DKI Jakarta mendatangi Diamond langsung berbicara dengan manajemen Diamond bahwa kedatangan mereka untuk menutup diskotek tersebut terkait penyalahgunaan narkoba yang kedua kalinya pada beberapa hari lalu.

“Mohon maaf, sesuai aturan dan tindaklanjut surat peringatan pada temuan narkoba pertama di tempat hiburan Diamond. Mulai malam ini Diamond kami tutup,” kata Yani Wahyu.

Menurutnya, penutupan tersebut sesuai dengan tindak lanjut surat peringatan Dinas Pariwisata pada penemuan narkoba pertama di Diamond beberapa waktu lalu. Dalam surat tersebut disebutkan, apabila dalam operasionalnya kembali ditemukan narkoba, tempat hiburan Diamond harus ditutup.

“Ini langkah preventif untuk menekan peredaran narkoba di tempat hiburan. Dalam surat dan aturan sudah jelas, dua kali kedapatan narkoba, harus ditutup,” katanya.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

PKK RW 20 Mangun Jaya gelar cek kesehatan gratis di Hari Ibu, ratusan warga hadir dan antusias ikut pemeriksaan serta door prize.
SOSIAL

PKK RW 20 Mangun Jaya Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Padati Lokasi!

Tambun Selatan, hotfokus.com Perayaan Hari Ibu di RW 20 Desa Mangun Jaya...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

SOSIAL

Eksklusif! Pesta Akbar ‘Arabian Night’ SD Al Azhar Kelapa Gading: Tanamkan Nilai Unggul Abad 21 dan Gebrak ‘Say No To Bullying’

Jakarta, hotfokus.com SD Islam Al Azhar Kelapa Gading kembali menjadi sorotan utama...