Jakarta, hotfokus.com
Keselamatan angkutan pelayaran di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS). Pengamat maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai kepatuhan operator dan regulator masih perlu diperkuat.
Menurut Hakeng, sejumlah kecelakaan kapal menunjukkan pentingnya pemeriksaan kelayakan, perlengkapan keselamatan, hingga kesiapan kru. Ia menyoroti musibah kebakaran KMP Putri Yasmi di Selat Lombok pada 12 Agustus 2026.
“Kapal wajib uji petik dan pemeriksaan berkala pada mesin. Selain itu, wajib memastikan alat navigasi dan perlengkapan darurat sebelum berlayar,” kata Hakeng kepada Hotfokus.com, Minggu (16/8/2026).
Standar Keselamatan Kapal Harus Lengkap
Hakeng mengatakan kru juga harus menjalani simulasi keadaan darurat secara rutin. Ia menilai awak kapal perlu memiliki kemampuan menghadapi berbagai kondisi darurat selama pelayaran.
Standar SOLAS mencakup Life Saving Appliances (LSA), seperti jaket pelampung, pelampung cincin, dan sekoci. Selain itu, kapal wajib memiliki Fire Fighting Appliances (FFA), termasuk alat pemadam api, selimut api, dan hidran.
Kapal juga perlu menyediakan alat pelindung diri bagi kru, seperti helm, sepatu keselamatan, dan sabuk pengaman.
Manifes Penumpang Jangan Diabaikan
Hakeng turut menyoroti persoalan manifes penumpang dan kelebihan muatan. Menurutnya, operator harus mencatat seluruh penumpang secara akurat serta memperhatikan kondisi cuaca.
Ia mengingatkan pelanggaran standar keselamatan dapat berujung sanksi berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sanksinya mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar jika pelanggaran menyebabkan kematian.

“Indonesia adalah negara kelautan. Dari sini kita harus sadar dan respek dengan keselamatan di laut,” ujar Hakeng. (MK/GIT)
Leave a comment