Home HUKUM Jokowi : Pembentukan TGPF Kasus Novel Rekomendasi Komnas HAM
HUKUM

Jokowi : Pembentukan TGPF Kasus Novel Rekomendasi Komnas HAM

Share
Share
JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Rekomendasi, lanjut Jokowi, dialamatkan ke Kepala Polri, pada tanggal 21 Desember 2018.
“Hal itu rekomendasi dari Komnas HAM. Hati-hati, itu rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri agar dibentuk tim investigasi atau tim gabungan agar masalah itu cepat selesai yang terdiri dari KPK, Polri dan para pakar,” urai Jokowi kepada wartawan usai meninjau layanan Online Single Submission (OSS), di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1) pagi.
Dijelaskan, dalam pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Jokowi menyebut dirinya di posisi pengawas.
“Kalau saya urusannya mengawasi, memonitor agar masalah ini segera selesai,” jelas Jokowi.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menandatangani surat tugas Nomor Sgas/3/1/HUK.6.6/2-19 tentang pembentukan tim gabungan pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Tim gabungan terdiri atas 65 orang dari berbagai unsur yang memiliki waktu kerja mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019. Tugas tim ini adalah mengungkap serta menangkap pelaku serta otak di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan, 2 tahun lalu.
Dilansir dari portal Polda Metro Jaya, TGPF terdiri dari Kapolri Jendral Tito Karnavian (penanggung jawab), dan Wakapolri Komisaris Jendral Ari Dono (wakil penanggung jawab).
Struktur di bawahnya, Bidang Asistensi diisi Kabareskrim Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Tim: Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Idham Azis, Wakil Ketua Kabiro Bareskrim Polda Metro Brigadir Jenderal Nico Afinto, Analisis dan Evaluasi Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat, dan 46 personel Polri sebagai anggota tim.
Selain itu, dari kalangan pakar terdiri dari mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, dan Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai.
Sebagaimana diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan, disiram dengan air keras usai menunaikan salat Subuh di masjid tidak jauh dari rumahnya, April 2017 lalu. (kn/acb)
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...