Home HUKUM Jika Putusan PKPU Meratus Tunggu Putusan Perdata Ini Preseden Buruk
HUKUM

Jika Putusan PKPU Meratus Tunggu Putusan Perdata Ini Preseden Buruk

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com –

Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengatakan, jika putusan Pengadilan Niaga lewat mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan Pailit harus menunggu putusan perdata seperti yang diusulkan PT Meratus Line maka hal akan menjadi preseden buruk atau tujuan hadirnya Pengadilan Niaga.

Hal ini disampaikan Syaiful dalam persidangan di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Jumat (11/11/2022). “Padahal, tujuan Pengadilan Niaga dan mekanisme PKPU adalah untuk bisa mempercepat penyelesaian utang piutang sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi negara agar bisa sehat,” kata Syaiful.

Menurutnya, usulan perdamaian yang diajukan debitur PT Meratus Line yang juga baru bersedia membayar utang jika putusan perdata sudah inkracht dengan isi putusan sesuai kehendaknya sangat melecehkan eksistensi dan tujuan hadirnya mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga.

“Ini sama saja dengan menciderai proses hukum yang disiapkan negara khusus penyelesaian utang piutang. Ini preseden buruk bagi pengembangan hukum di Indonesia,” cetusnya.

Lebih jauh Syaiful mengatakan, bahwa
yang baru terlihat di ujung PKPU ini adalah kesadaran pengakuan akan utang PT Meratus Line kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Padahal sebelumnya mereka selalu berkilah dengan berbagai alasan.

“Di ujung baru mengakui, hanya saja tidak mau bayar dengan alasan masih ada kasus perdata. Padahal adanya kasus perdata itu juga karena ulahnya menjadi penggugat. Itu bukti nyata itikad buruknya. Saya yakin Hakim Pemutus bisa melihat fakta nyata ini,” katanya seraya menambahkan bahwa sebenarnya niat tidak mau bayar ke Pemohon PKPU tetap ada hanya dikemas bentuk lain.

“Jika benar perdamaian menjadi keinginannya, seharusnya dibayar dong utangnya yang telah diakui tanpa membuat syarat-syarat di luar putusan Pengadilan Niaga. Katanya liquid dan ber itikad baik? Semua orang juga tahu yang namanya itikad baik itu punya utang ya bayar bukan berkelit,” pungkas Syaiful.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...

HUKUM

Geger! KKP Bongkar Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Ada Oknum TNI Terlibat?

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400...