Home NASIONAL Inilah Libur dan Cuti Bersama 2018 Versi SKB 3 Menteri
NASIONAL

Inilah Libur dan Cuti Bersama 2018 Versi SKB 3 Menteri

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com,

Liburan sepanjang tahun 2018 sudah dapat direncanakan saat ini. Terdapat 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Hari-hari itu dapat dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga, atau mengunjungi teman maupun handai-taulan.

Rilis yang dikirim Humas Kemenko PMK menyebutkan, setelah melalui serangkaian pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah akhirnya menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan Bersama ditandatangani Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Dalam keputusan bersama ditetapkan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Dari jumlah tersebut Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Rincian Hari Libur Nasional 2018 :
1. Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;
2. Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;
3. Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;
4. Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;
5. Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
6. Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
7. Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
8. Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;
9. Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
10. Jum’at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
11. Jum’at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
12. Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;
13. Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;
14. Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal;

Rincian Cuti Bersama 2018 :
1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
2. Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah mempertahankan HET Minyakita Rp15.700 per liter untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan pasokan tetap tersedia di pasar.
NASIONAL

Pemerintah Pertahankan HET Minyakita Rp15.700 per Liter demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah berkomitmen mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700...

Anggaran 2027 Disetujui, Kemenko Perekonomian Siap Perkuat Koordinasi Kebijakan Nasional
NASIONAL

Anggaran 2027 Disetujui, Kemenko Perekonomian Siap Perkuat Koordinasi Kebijakan Nasional

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperoleh dukungan anggaran sebesar Rp664 miliar...

KSP menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan. Pemerintah membenahi tata kelola tanpa menghentikan layanan bagi masyarakat.
NASIONAL

KSP Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berlanjut, Dudung: Perbaiki Sistem Tanpa Hentikan Layanan

Jakarta, hotfokus.com Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan pemerintah tetap melanjutkan...

Harga TBS Sempat Anjlok, Prabowo Minta Petani Sawit Tak Jadi Korban Permainan Harga
NASIONAL

Harga TBS Sempat Anjlok, Prabowo Minta Petani Sawit Tak Jadi Korban Permainan Harga

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto disebut memberi perhatian khusus terhadap penurunan harga...