Home HUKUM HTI Dibubarkan Karena Langgar Sila Ketiga Pancasila
HUKUM

HTI Dibubarkan Karena Langgar Sila Ketiga Pancasila

Share
Share

JAKARTA — Alasan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya terungkap. Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, organisasi itu dibubarkan karena melanggar sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia.

“Apa yang salah dengan Hizbut Tahrir? Melanggar Pancasila tapi sila yang mana? Kalau soal agama sama, soal keadilan juga sama, yang salah soal persatuan, sila ketiga. Itu bertentangan dengan konsep persatuan negara kita, NKRI. Dia (HTI) ingin tanpa batas,” kata Wakil Presiden saat kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan 21 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta, Senin (20/11).

Menurut Wapres, kita tidak boleh sembarangan menuding orang lain anti Pancasila tanpa dapat menjelaskan sila keberapa yang dilanggar.

Wapres pun menceritakan pengalamannya ketika terjadi penolakan terhadap kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh. Penolakan dilakukan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Saya bilang, Anda sudah baca Pancasila? Lihat sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Anda menolak pengungsi Rohingya itu manusiawi tidak? Itu beradab tidak?,” kata wapres, dikutip dari Antaranews.

Akhirnya, tambah Wapres, semua diam dan bisa menerima kehadiran para pengungsi Rohingya.

Ormas HTI dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu itu menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna pada 24 Oktober 2017. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...

HUKUM

Geger! KKP Bongkar Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Ada Oknum TNI Terlibat?

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400...