Home NASIONAL Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 M
NASIONAL

Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 M

Share
Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp4,48 M
Share

Jakarta, hotfokus.com

Nah lho akhirnya ketahuan. Menggunakan tenaga kerja asing (TKA) tak sesuai aturan, 12 perusahaan dapat ‘surat cinta’ berupa denda Rp4,48 miliar. Dana denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penindakan terhadap terhadap ke-12 perusahaan tersebut setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerjunkan tim pengawas di enam provinsi selama Januari-Februari 2026.

“Langkah ini untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Saat ini, ia mengaku isu TKA menjadi perhatian publik, sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Pihaknya menegaskan pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah No 34/2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian,” jelas Ismail.

Ia menambahkan Kemnaker membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Menperin: Pelaku IKM Mampu Ciptakan Drone

Jakarta, hotfokus.com Mantul, para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri ternyata...

Perjanjian Dagang Indonesia–AS Resmi Berlaku, Luhut: Ribuan Produk RI Kini Bisa Masuk Amerika Tanpa Tarif
NASIONAL

Perjanjian Dagang Indonesia–AS Resmi Berlaku, Luhut: Ribuan Produk RI Kini Bisa Masuk Amerika Tanpa Tarif

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah Indonesia resmi memperkuat posisi ekonomi global setelah menandatangani Agreement...

Harga Ayam Jakarta Dipastikan Aman, Kementan Bongkar Fakta Sebenarnya di Pasar Minggu
NASIONAL

Harga Ayam Jakarta Dipastikan Aman, Kementan Bongkar Fakta Sebenarnya di Pasar Minggu

Jakarta, Hotfokus.com Kabar lonjakan harga ayam di awal Ramadan sempat bikin resah....

Kementerian PKP siapkan 100 rumah subsidi tanpa DP untuk UMKM. Bunga 5 persen dan biaya gratis, akses hunian makin mudah.
NASIONAL

Rumah Subsidi Tanpa DP untuk UMKM, Ara Siapkan 100 Unit dengan Bunga 5 Persen

Jakarta, hotfokus.com Kabar gembira buat pelaku usaha kecil! Kementerian Perumahan dan Kawasan...