Home EKONOMI Gantikan Soyan Basir, Plt Dirut PLN Dijabat Muhamad Ali
EKONOMI

Gantikan Soyan Basir, Plt Dirut PLN Dijabat Muhamad Ali

Share
gantikan soyan basir, plt dirut pln dijabat muhamad ali
gantikan soyan basir, plt dirut pln dijabat muhamad ali
Share

Jakarta, hotfokus.com

Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menetapkan Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali, sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut menggantikan Sofyan Basir, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Betul, Dewan Komisaris memutuskan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis),” kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penetapan Plt Dirut PLN selain karena Sofyan Basir menjadi tersangka, juga untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.

“PLN perusahaan besar, strategis dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Harus ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut,” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya dengan dirut definitif dan untuk sementara mengangkat Plt Dirut Muhammad Ali.

Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2019), KPK resmi menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Akibatnya, mantan Dirut BRI ini juga dinonaktifkan dari jabatannya. “Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis),” katanya.

Menurut Imam, penonaktifan Sofyan Basir merupakan keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. “PLN itu perusahaan besar, strategis, dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Jadi, (Sofyan Basir) harus dinonaktifkan,” ujarnya.

Terkait dengan itu, Imam juga menyebutkan bahwa Dewan Komisaris PLN  telah menetapkan Muhamad Ali, Direktur Human Capital Management PLN, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN.

“Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitif) dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhamad Ali,” tegasnya.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Barometer Upah Minimum
EKONOMI

Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Barometer Upah Minimum

Jakarta, hotfokus.com Mulai 2026, pertumbuhan ekonomi daerah menjadi barometer penetapan upah minimum...

EKONOMI

Menaker: Data Tidak Selaras Pengaruhi Kualitas Kebijakan

Jakarta, hotfokus.com Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tidak menutup mata data yang dimiliki antar-instansi...

Kemenkop menggalang solidaritas koperasi bantu korban bencana Sumatra, salurkan logistik, relawan, dan dorong pemulihan ekonomi daerah terdampak.
EKONOMI

Kemenkop Galang Solidaritas Peduli Bencana Sumatra

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Gerakan Koperasi Peduli Bencana menggalang bantuan...

Pemerintah dan DPR kebut RUU Perkoperasian demi melindungi anggota dan mengawal ekspansi besar Koperasi Merah Putih.
EKONOMI

RUU Perkoperasian Digeber! Pemerintah Pasang Tameng Perlindungan Anggota Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah dan DPR tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian....