Home HUKUM DPR : Awas Warga Asing Pelaku Pedofil
HUKUM

DPR : Awas Warga Asing Pelaku Pedofil

Share
Share

JAKARTA — Indonesia disebut mangsa yang empuk bagi para pelaku pedofilia asal luar negeri. Karena itu pintu-pintu masuk warga asing ke tanah air perlu diawasi lebih ketat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Pasong, mengatakan bahwa kasus pedofilia meningkat di berbagai daerah. Hal itu membahayakan bagi anak-anak Indonesia.

“Kasus pedofilia oleh orang asing pintu masuknya sangat banyak. Menurut keterangan, pintu masuknya melalui Manado, Jakarta, Batam, dan Bali. Indonesia dianggap sebagai pangsa yang luar biasa bagi pedofil, karena dianggap ada kelonggaran dalam penerapan hukum bagi pelaku pedofilia,” paparnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.

Jika perlu, lanjut Ali Taher Pasong, orang asing yang masuk ke Indonesia diseleksi ketat untuk memastikan tujuan kedatangan mereka ke tanah air. Selain itu dia juga mendesak agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) beserta Kepolisian dan Imigrasi menempuh langkah bersama. Ketiganya perlu mengetahui riwayat kejahatan yang pernah dilakukan orang-orang asing yang memasuki Indonesia. Dengan begitu dapat dilakukan pengawasan serta penangkalan agar mereka tidak melakukan kejahatan di tanah air.

Terkait kasus pedofilia di Tangerang, Banten, Ali Taher Pasong mengungkapkan, anak-anak korban kejahatan itu terus bertambah hingga mencapai 41 anak dari angka sebelumnya 25 anak. Ali yang berasal dari daerah pemilihan Tangerang mengatakan, pedofilia di wilayah itu terjadi antara lain akibat pengawasan orang tua dan guru sekolah yang terlalu longgar. Bahkan ironis, karena orang tua dan guru yang seharusnya melindungi anak-anak, ada yang menjadi pelaku kejahatan seksual itu.

Ali berharap mereka mendapat hukuman berat yang diatur UU dan hukuman tambahan sepertiga dari hukuman utama. Bahkan bila perlu, lanjut politisi PAN itu, dihukum mati. Hukum kebiri hanya dapat dilakukan setelah terpidana memasuki masa akhir tahanan. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Bea Cukai Sikat 29 Kg Emas Rp73 Miliar di 4 Bandara, Modusnya Bikin Geleng Kepala
HUKUM

Bea Cukai Sikat 29 Kg Emas Rp73 Miliar di 4 Bandara, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Jakarta, Hotfokus.com Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri....

Pengacara Blueray Ragukan Uang Suap Sampai ke Dirjen, Sofyano : Jangan Bangun Opini dari Kode Amplop!
HUKUM

Pengacara Blueray Ragukan Uang Suap Sampai ke Dirjen, Sofyano : Jangan Bangun Opini dari Kode Amplop!

Jakarta, Hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria sangat terkejut...

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...