Home NASIONAL DMO Minimal 35% Efektif Kawal Pasokan dan Harga MinyaKita
NASIONAL

DMO Minimal 35% Efektif Kawal Pasokan dan Harga MinyaKita

Share
DMO Minimal 35% Efektif Kawal Pasokan dan Harga MinyaKita
Share

Jakarta, hotfokus.com

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengungkap kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minimal 35 persen cukup efektif mengawal ketersediaan pasokan dan harga MinyaKita di pasar.

“Kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat,” kata Busan, sapaan akrab menteri dalam keterangannya Kamis (16/4/2026).

Ia merujuk rata-rata harga nasional MinyaKita per 10 April 2026 tercatat Rp15.96/liter. Harga tersebut turun 5,45 persen dibanding 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881/liter sebelum kebijakan berlaku.

Disebutkan, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Realisasi DMO ini tergantung volume ekspor produk turunan kelapa sawit.

Busan mengungkap pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui skema ini, menurutnya, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran.

Sejak 2022 sampai sekarang penyaluran DMO menggunakan merek MinyaKita yang merupakan merek terdaftar milik pemerintah dan bisa digunakan pelaku usaha. Karenanya, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor.

Selain itu, Busan juga menegaskan, MinyaKita bukan merupakan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng.

Ketersediaan MinyaKita juga tergantung pada DMO. “Saat ini tak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi,” kata menteri. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Karhutla Makin Mendesak, Pemerintah Kucurkan Rp1,23 Triliun ke 7 Provinsi!

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah pusat mengucurkan bantuan senilai Rp1,235 triliun untuk mempercepat penanganan...

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan...

Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...