Jakarta, hotfokus.com
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengungkap kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minimal 35 persen cukup efektif mengawal ketersediaan pasokan dan harga MinyaKita di pasar.
“Kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat,” kata Busan, sapaan akrab menteri dalam keterangannya Kamis (16/4/2026).
Ia merujuk rata-rata harga nasional MinyaKita per 10 April 2026 tercatat Rp15.96/liter. Harga tersebut turun 5,45 persen dibanding 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881/liter sebelum kebijakan berlaku.
Disebutkan, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Realisasi DMO ini tergantung volume ekspor produk turunan kelapa sawit.
Busan mengungkap pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui skema ini, menurutnya, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran.
Sejak 2022 sampai sekarang penyaluran DMO menggunakan merek MinyaKita yang merupakan merek terdaftar milik pemerintah dan bisa digunakan pelaku usaha. Karenanya, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor.
Selain itu, Busan juga menegaskan, MinyaKita bukan merupakan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng.

Ketersediaan MinyaKita juga tergantung pada DMO. “Saat ini tak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi,” kata menteri. (bi)
Leave a comment