Jakarta, hotfokus.com
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan), mengungkap tata kelola terhadap komoditas strategis harus mampu menjaga kepentingan nasional.
“Menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan domestik, juga memberi ruang bagi perdagangan yang efisien dan berdaya saing,” katanya, memberi masukan terhadap RUU Komoditas Strategis saat raker dengan Baleg DPR sebagaimana dilansir Rabu (16/9/2026).
Busan menilai RUU Komoditas Strategis ini akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif, harmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis.
Busan memberi masukan terkait aplikasi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation/DMO agar tepat sasaran.
“DMO dapat diterapkan menjadi instrumen secara selektif berdasarkan kondisi dan karakteristik komoditas. Tak perlu diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas,” jelasnya.
Karenanya, Busan menambahkan untuk menerapkan DMO harus mempertimbangkan seberapa penting komoditas tersebut bagi kebutuhan nasional, risiko kekurangan pasokan, stabilitas harga, kebutuhan bahan baku industri serta dampak ekspor terhadap ketersediaan domestik.
Saat ini, dijelaskan menteri, penerapan skema DMO diatur untuk ekspor sejumlah komoditas, seperti batu bara, minyak bumi dan gas bumi. Juga minyak kelapa sawit dan produk turunannya. “Tujuannya untuk memastikan pasokan di dalam negeri tetap terjaga,” katanya.
Mengenai pentingnya fleksibilitas dalam RUU tentang Komoditas Strategis, Busan mengatakan RUU ini perlu memberi ruang untuk merespons perubahan kondisi pasar global melalui instrumen perdagangan yang tersedia.

“RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara,” tandasnya. (bi)
Leave a comment