Bekasi, hotfokus.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan serta 38 Dinas Perdagangan daerah akan mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi bahan pokok (bapok), terutama Minyakita. Diperketatnya pengawasan menyusul masih ditemukan praktik ‘bundling’ yang dilakukan para pelaku usaha.
“Praktik tersebut mengindikasikan ada upaya untuk membebankan harga jual Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Dengan diperketatnya pengawasan ini, pihaknya mengungkap harga Minyakita tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk mendapatkan Minyakita, sehingga distribusinya dapat diperluas dan harganya terjangkau masyarakat.

Terkait dengan praktik bundling ini, dirjen mengaku telah mengirim surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta 40 produsen minyak goreng. “Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita,” tandasnya.
Rusmin mengingatkan Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan akan menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika ada pelaku usaha melanggar.
(bi)
Leave a comment