Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah akan terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi lewat kebijakan alternatif seperti pembiayaan kreatif dan partisipasi swasta untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Ini untuk mendorong pembangunan infrastruktur,” kata
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur, Rabu (28/8/2024).
Dalam RAPBN 2025, menteri mengungkap anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp400,3 triliun. Anggaran tersebut terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Karena itu, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya menuntaskan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif, seperti skema Hak Penggelolaan Terbatas (HPT) sesuai berdasarkan Perpres No 66/2024 tentang Perubahan atas Perpres No 32/2020 dan Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Perpres No 79/2024.
Sebagai asset recycling, Airlangga menambahkan skema HPT merupakan optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapat pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Di sisi lain, P3NK atau dikenal dengan Land Value Capture merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan. “Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan yakni Berbasis Pajak dan Berbasis Pembangunan,” terangnya.
Menurut menko, skema HPT pertama kali dicanangkan Australia pada 2014 dan berhasil diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney. Selain itu, untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong dan Jepang.
Karena itu, lanjut Airlangga, inovasi dalam skema pembiayaan menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan.

Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek infrastruktur. (bi)
Leave a comment