Home EKONOMI Banyak Perusahaan Belum Terapkan Upah Sesuai Produktivitas
EKONOMI

Banyak Perusahaan Belum Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Share
Share

Mojokerto, hotfokus.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengaku sampai kini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan upah berbasis produktivitas. Karena itu, pihaknya mendorong agar mereka menerapkan melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

“Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar untuk memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas,” kata menteri, saat dalam keterangannya, saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, seperti dilansir Rabu (21/2/2024).

Menaker mengungkap upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja. Jika pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh. Sehingga pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

“Melalui upah berbasis produktivitas, kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya,” tegasnya.

Menurut menaker, hiruk pikuk terjadi karena keadilan belum didapatkan. Pada satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja/buruh. Di sisi lain kadang-kadang tekanan dan lain sebagainya, keadilan tidak diperoleh pengusaha.

“Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha,” ucapnya.

Dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas, lanjut menteri, dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan. Untuk itu, Ida mengapresiasi kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek ini.

Ia meminta perusahaan agar tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberi beban berat bagi perusahaan. Apalagi pemerintah tetap memberi beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode.

“Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan,” kata menteri. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible
EKONOMI

Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible

Jakarta, hotfokus.com Ekspor rajungan sulit menembus pasar Amerika Serikat (AS), jika pelaku...

EKONOMI

Menkeu: Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh Tanpa Bahayakan APBN

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah akan memberi suntikan berupa stimulus ekonomi agar perekonomian tetap...

EKONOMI

Pundi Cadangan Devisa Kian Tebal 156,5 Miliar Dolar AS

Jakarta, hotfokus.com Pundi cadangan devisa (cadev) pemerintah akhir Desember 2025 makin tebal....

PPN DTP dorong pasar properti. Rumah123 catat permintaan hunian baru naik 16,8% sepanjang 2025.
EKONOMI

Marketplace Properti Ungkap Efek Nyata PPN DTP, Permintaan Naik Dua Digit

Jakarta, hotfokus.com Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kembali membuktikan...