Home EKONOMI Banyak Perusahaan Belum Terapkan Upah Sesuai Produktivitas
EKONOMI

Banyak Perusahaan Belum Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Share
Share

Mojokerto, hotfokus.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengaku sampai kini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan upah berbasis produktivitas. Karena itu, pihaknya mendorong agar mereka menerapkan melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

“Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar untuk memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas,” kata menteri, saat dalam keterangannya, saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, seperti dilansir Rabu (21/2/2024).

Menaker mengungkap upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja. Jika pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh. Sehingga pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

“Melalui upah berbasis produktivitas, kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya,” tegasnya.

Menurut menaker, hiruk pikuk terjadi karena keadilan belum didapatkan. Pada satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja/buruh. Di sisi lain kadang-kadang tekanan dan lain sebagainya, keadilan tidak diperoleh pengusaha.

“Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha,” ucapnya.

Dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas, lanjut menteri, dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan. Untuk itu, Ida mengapresiasi kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek ini.

Ia meminta perusahaan agar tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberi beban berat bagi perusahaan. Apalagi pemerintah tetap memberi beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode.

“Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan,” kata menteri. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Inpres KDKMP Segera Terbit, Presiden Resmikan Ribuan Koperasi Merah Putih di Jatim
EKONOMI

Inpres KDKMP Segera Terbit, Presiden Resmikan Ribuan Koperasi Merah Putih di Jatim

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Presiden RI...

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Digelar, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Ekonomi Kreatif
EKONOMI

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Digelar, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Ekonomi Kreatif

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus memperkuat dukungan bagi pelaku usaha kecil melalui Akad...

EKONOMI

BI, Bareskrim dan Botasupal Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan...

Harga Telur Bergejolak, Kementan Siapkan Strategi Serap Pasar dan Hilirisasi
EKONOMI

Harga Telur Bergejolak, Kementan Siapkan Strategi Serap Pasar dan Hilirisasi

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah stabilisasi harga telur ayam ras...